Kamis, 23 April 2026

Pilpres 2014 Dipertanyakan karena Hak Suara Pasien Sakit Jiwa Dicabut

Pernah dipakai saat Pemilihan Presiden (PIlpres) tahun 2017 lalu yang dimenangkan oleh Joko Widodo.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Pemusnahan surat suara yang mengalami kerusakan. 

WARTA KOTA, CENGKARENG -- Pasien sakit jiwa di Panti Sosial Bina Laras 1(PSBL 1) di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata sudah dicabut, sebulan lalu.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 401 pasien sakit jiwa di panti tersebut bakal ikut memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Kepala PSBL 1, Helmi, yang baru menjabat 2 bulan yang mencabut hak suara warga binaannya.

"Pengidap psikotik kan memang tak diperbolehkan ikut pemilihan," kata Helmi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (14/2/2017).

Selain itu, ujar Helmi, daftar pemilih tetap sebanyak 473 (sebelumnya disebut 401) warga PSBL pun dianggap Helmi tak sesuai.

"Itu data fiktif. Tak ada di warga binaan kami," ujar Helmi. Makanya dirinya pun memilih mengajukan pencabutan ke KPU Jakbar sejak sebulan lalu, Januari 2017. Dan disetujui.

Menurut Helmi, warga di PSBL 1 seluruhnya merupakan warga binaan yang selamanya tinggal di sana.

"Mereka ini kan orang-orang telantar," tutur Helmi.

Makanya, terkait data tersebut, yang disebut Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno bahwa pernah dipakai saat Pemilihan Presiden (PIlpres) tahun 2017 lalu yang dimenangkan oleh Joko Widodo, Helmi tak tahu menahu.

"Saya tak tahu soal itu. Saya kan baru menjabat dua bulan disini," ucap Helmi. Dia pun menegaskan tak memiliki kepentingan politik apapun.

Namun Helmi menegaskan bahwa pencabutan hak suara itu sudah diketahui jelas oleh KPU Jakbar mauoun Provinsi. "Kita sudab rapat berkali-kali sebelum pencabutan kok," ucap Helmi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved