Investasi Bodong
Polisi Janji Usut Investasi Bodong Pandawa Group
Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji akan menuntaskan kasus penipuan yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.
Warta Kota/Bintang Pradewo
Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2).
Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok dan sekaran kasus tersebut juga dalam tahap pemanggilan saksi.
Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk. Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170203gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp20-miliar-bos-pandawa-group-dilaporkan-ke-polisi_20170203_164757.jpg)