Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi

Pejabat Dinas PUPR yang Jadi Tersangka Korupsi Dapat Bantuan Hukum

Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk berikan pendampingan dan bantuan hukum sampai ada putusan tetap," kata Pradi, Rabu (25/1/2017).

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, memastikan bahwa Pemkot Depok telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Hardiman, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan Mapolresta Depok, terkait dugaan kasus korupsi pengerjaan Jalan Pasir Putih, Sawangan, 2015 lalu.

Menurut Pradi, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tetap memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Hardiman, sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk berikan pendampingan dan bantuan hukum sampai ada putusan tetap," kata Pradi, Rabu (25/1/2017).

Pradi mengaku sangat menyayangkan dan prihatin atas hal ini.

Apalagi ini menimpa Hardiman yang selama ini diketahuinya selalu mengemban tugas dengan baik, karena memang berpengalaman di bidangnya di bagian Bina Marga.

Bahkan karena itu, Pradi mengaku cukup mengenal Hardiman secara dekat. Sebab mereka beberapa kali bertemu dalam rangkaian kerja.

"Beliau orang baik. Karenanya saya masih berprasangka baik. Jadi saya percayakan dan serahkan kasus ini ke penegak hukum," kata Pradi, kepada Warta Kota, Rabu (25/1/2017).

Menurut Pradi dirinya sempat tak percaya, Hardiman bisa terjerat kasus korupsi, seperti yang dialami saat ini.

Namun ia yakin penegak hukum akan bekerja baik menuntaskan kasus ini, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Karenanya, kata Pradi, pihaknya akan mencoba mendalami kasus ini, untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan menjerat para pejabat Pemkot Depok.

"Kami akan dalami bagaimana kasusnya, dan akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Saat ini kita serahkan sepenuhnya ke penegak hukum," kata Pradi.

Menurut Pradi, jauh-jauh hari pihaknya sudah mengingatkan dan meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat di Pemkot Depok, menghindari hal-hal yang bersifat melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

"Saya sudah sering minta dan ingatkan agar menghindari sifat memperkaya diri sendiri. Saya juga minta semua ASN sebaiknya bekerja profesional saja, dan jangan coba-coba apa yang namanya korupsi," kata Pradi.

Bukan itu saja, menurut Pradi, ia juga meminta para ASN memperhatikan catatan kecil terkait administrasi yang bisa berakibat fatal dalam hukum dan bahkan bisa menjerat mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sudah minta memperhatikan juga catatan-catatan administrasi dalam pelaporan SPJ, sekecil apapun. Jangan sampai semua hal itu jadi batu sandungan," kata Pradi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved