Shinta Tanjung Tidak Tuntut Nafkah dari Zacky Mirza
"Pada dasarnya Shinta tidak meminta itu (nafkah)," kata Alex Diego Adriansyah SH, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
WARTA KOTA, DEPOK - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat memutus perkarakan pernikahan Ustadz Zacky Mirza dengan istrinya, Shinta Tanjung.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian yang digugat oleh Zacky Mirza, pada 28 Maret 2016 ke Pengadilan Agama Depok, dengan nomor perkara 880/PDT.G/2016/PA.Dpk.
Baca: Shinta Tanjung Tidak Tuntut Nafkah dari Zacky Mirza
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Zacky Mirza wajib memberikan nafkah Tiddah dan Mut'ah dengan total Rp 80 Juta, menimbang pemasukannya yang mencapai sekitar Rp 100 juta per-bulan.
Baca: Zacky Mirza Berikan Nafkah Total Rp 80 Juta kepada Shinta Tanjung
Usai persidangan, kuasa hukum Shinta Tanjung yakni Alex Diego Adriansyah SH mengatakan kalau kliennya tidak berharap nafkah dari Zacky Mirza.
Baca: Ustadz Zacky Mirza Resmi Jadi Duda
"Pada dasarnya Shinta tidak meminta itu (nafkah)," kata Alex Diego Adriansyah SH, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).
Namun, kuasa hukum Shinta tidak mempungkiri jika memang putusan majelis hakin, untuk meminta Zacky Mirza memberikan nafkah kepada mantan istrinya itu.
"Untuk Iddah dan Mut'ah udah menjadi ketentuan dan aturan agama, memang diwajibkan jika terjadi perceraian itu harus memberikannya," ucapnya.
"Nah itu pemberian nafkah kan dilihat dari penghasilan pemohon yang dikorek dari saksi. Makanya majelis sendiri memunculkan angka segitu Itu bukan permintaan dari klien kami," sambungnya.
Kendati demikian, Alex mengatakan kalau kliennya masih akan melakukan diskusi mengenai putusan majelis hakim.
Mengingat Shinta Tanjung dan Zacky Mirza tidak hadir dalam persidangan putusan perceraian mereka.
"Kami akan diskusikan dengan klien kami. Kan masih ada waktu jika tida menerima putusan. Kalau Pemohon (Zacky Mirza) tidak mampu, kami ajukan banding. Karena putusan pengadilan itu saj dan wajib dilakukan," ujar Alex Diego Ardiansyah SH.