Legislator Bekasi Kritisi Rencana Plt Rotasi Pegawai
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana bakal merotasi para pejabat hal ini menyusul adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengkritisi, rencana Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, yang bakal merombak para pegawai, ketika Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sedang cuti Pilkada.
Legislator setempat juga meminta, agar Plt Bupati Bekasi melanjutkan apa yang sudah dijalankan Bupati Bekasi, selama ini.
"Tugas pelaksana tugas (Plt) menjalankan apa yang sudah dijalankan Bupati," kata Anggota Komisi I, Muhtada Sobirin pada Kamis (22/12/2016).
Sobirin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana bakal merotasi para pejabat hal ini menyusul adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Perubahan ini, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Di Kabupaten Bekasi, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur.
Misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya.
Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan itu.
"Bahkan, Bupati, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru tersebut. Jadi, jangan sampai terjadi rombak-merombak posisi," jelasnya.
Menurutnya, Plt Bupati Bekasi bisa saja melakukan hal ini, sebelum Bupati kembali masuk dari cutinya. Di sisi lain, Bupati Bekasi bakal merombak kembali ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat. Dengan begitu, mutasi tersebut mengarah ke kepentingan politis.
"Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas," kata Sobirin.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD, Kabupaten Bekasi, Nyumarno menambahkan, peraturan daerah (Perda) SOTK baru sudah disetujui dua bulan lalu.
Pembentukan itu bersamaan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017.
"APBD 2017 sudah diketuk dalam rapat paripurna pada Senin (19/12/2016) sebesar Rp 5,1 triliun. Kini APBD tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk dikoreksi," kata Nyumarno.
Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menyatakan bakal ada rotasi, mutasi jabatan. Hal ini mengingat adanya pembentukan SOTK baru sesuai dengan amanat undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ahmad-dhani-bupati_20161026_010742.jpg)