Sidang Ahok
Ahok Mengaku Siap Dicopot Dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta, Ini Catatannya
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap diberhentikan dari jabatannya karena telibat kasus pidana.
WARTA KOTA, PALMERAH-- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya atau dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca: Ahok Kembali Menangis saat Didatangi Ibu Kandungnya Dari Kampung
"Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
Baca: Jaksa Hari Ini Jawab Pembelaan Ahok yang Bilang: Mereka Berlindung di Balik Kitab Suci
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat permintaan penjelasan ke Pengadilan Jakarta Utara, terkait perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjadikan Ahok sebagao terdakwa.
Keputusan pengadilan soal pemberhentian sebagai Gubernur DKI, Ahok mengaku akan menerimanya.
"Kita sih tunggu saja, keputusan hakim kan bisa besok, bisa 10 Januari (2017) kan, ya tunggu saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok mengatakan, ketentuan Undang-undang tidak mengharuskan seorang kepala daerah berhenti, karena terjerat kasus hukum. Hal itu berlaku, bila ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Kalau yang diputuskan 4 tahun, kan tidak perlu berhenti, tapi kita lihat saja," imbuh Ahok.
Peraturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Beleid tersebut menyebukan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." (Dennis Destryawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161215-ahok1_20161215_065644.jpg)