Bangunan Utama Terminal Terpadu Depok Diserahterimakan ke Pemkot Pertengahan 2017
Saat itu pula, PT Andka Investa wajib, sudah harus menyerahterimakan bangunan utama terminal dan pengelolaannya ke Pemkot Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Sesuai kontrak kerjasama proyek revitalisasi Terminal Terpadu Kota Depok senilai Rp 1,3 Triliun, antara Pemkot Depok dengan pengembang sekaligus investor yakni PT Andyka Investa yang disepakati 2015 lalu, terungkap bahwa pengembang harus merampungkan bangunan utama terminal berikut emplacementnya pada pertengahan 2017 mendatang.
Saat itu pula, PT Andka Investa wajib, sudah harus menyerahterimakan bangunan utama terminal dan pengelolaannya ke Pemkot Depok.
Jika tidak, maka ada pelanggaran kontrak kerjasama yang dilakukan pengembang.
Jika dilihat fakta di lapangan, dimana belum ada sama sekali pengerjaan apaqun di lahan terminal seluas 2,6 hektar milik Pemkot Depok, cukup sulit bagi pengembang mentaati kontrak kerjasama itu.
Hal itu diakui Juru Bicara PT Andyka Investra Muttaqin kepada Warta Kota, Senin (12/12).
"Memang pertengahan 2017 mendatang, bangunan utama sudah harus diserahterimakan oleh kami ke Pemkot Depok. Tapi sepertinya kami sulit mengejar target itu, karena sampai kini pembangunan belum bisa dimulai," kata Muttaqin.
Ia mengatakan sesuai rencana setelah bangunan utama terminal rampung, maka pihakya melanjutkan mengerjakan bangunan lainnya terutama bangunan yang terintegrasi dengan Stasiun KA.
"Termasuk hotel dan apartemen 30 lantai serta blok komersil," kata Muttaqin.
Muttaqin mengatakan sesuai schedule yang disusun pihaknya pengerjaan bangunan utama seharusnya sudah bisa dilakukan pertengahan 2016 dan rampung pertengahan 2017.
Namun ternyata hal itu meleset karena adanya kendala sehingga pembangunan belum bisa dilakukan.
"Sebab lahan terminal masih digunakan, karena pemindahan kendaraan ke lahan terminal sementara, di halaman Stadebar, belum berhasil dilakukan Pemkot Depok," kata Muttaqin.
Ini berarti kata Muttaqin, belum dimulainya pengerjaan bukan mutlak kesalahan pihaknya tetapi juga karena kesalahan Pemkot Depok.
Dimana Dishub Depok belum berhasil memindahkan terminal depok ke lahan terminal sementara di Stadebar dan bahkan kini jalan peghubungnya di tembok PT KAI.
Pemindahan terminal ke lahan Stadebar ini, agar lahan terminal lama steril dari kendaraan, dan pembangunan bisa mulai dllakukan.
"Ada tarilk menarik atas rencana penggunaan lahan di Stadebar untuk terminal sementara kendaraan," kata Muttaqin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/terminal-terpadu-depok_20160412_171908.jpg)