Ahok Tersangka
Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Ahok akan Dipimpin oleh Lima Hakim
Sama saja, tidak ada yang istimewa, semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR -- Persidangan perkara kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dipimpin oleh lima anggota majelis hakim.
Baca: Mulai Disidang Selasa Pekan Depan, Ini Persiapan Ahok
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengungkapkan, hal tersebut bukan dikarenakan perkara tersebut merupakan kasus luar biasa.
Baca: Inilah Nama Hakim Ketua dan Anggota Majelis Hakim Dalam Persidangan Ahok
"Tidak, biasa saja. Biasanya, majelis hakim kalau tidak 3 orang, ya 5 orang," ucap Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Baca: Inilah Nama Hakim Ketua dan Anggota Majelis Hakim Dalam Persidangan Ahok
Alasan majelis hakim yang berjumlah ganjil, dikatakan olehnya merupakan ketentuan yang didasari untuk mengantisipasi apabila suatu saat sebuah persidangan dihadapkan dengan kondisi sulit, sistem voting.
"Harus ganjil, biar kalau voting tidak deadlock. Jadi pasti hasil akhirnya tidak akan seri," tuturnya.
Ia juga tidak menganggap, perkara yang akan digelar tanggal 13 Desember 2016 mendatang merupakan kasus yang istimewa.
"Sama saja, tidak ada yang istimewa, semua perkara harus ditangani secara profesional, perlakuannya sama," kata Hasoloan.
Baca: Ini Rekam Jejak Hakim Ketua yang Akan Menyidangkan Ahok
Mengenai alasan dipilihnya ketua PN Jakut yakni Dwiarso Budi Santiarto, selaku Hakim Ketua, karena perkara ini dinilai olehnya menjadi sorotan publik.
"Antusiasme masyarakat terhadap kasus ini sangat besar, karena itu Pak Ketua yang memimpin langsung persidangannya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/humas_20161206_042524.jpg)