Waktu untuk Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang, Selama 14 Hari Kerja

Aparat di bawahnya sudah bekerja melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Wartakotalive/Junianto Hamonangan
Ilustrasi petugas memberikan pelayanan untuk pembuatan akta kelahiran. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengklaim, kalau aparat di bawahnya sudah bekerja melayani masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Namun, memang untuk pengurusan akta kelahiran yang hilang butuh waktu lebih dari 14 hari kerja.

Karena, sebenarnya, kepengurusan pembuatan akta kelahiran baru karena hilang berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau akta kelahiran memang pengurusannya di Dinas," kata Sapto saat menghubungi Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Namun, di sisi lain dia mempunyai ide untuk membantu warga yang kehilangan akta kelahiran. Dengan cara membuka loket untuk warga.

"Tapi, saya minta teman teman untuk bantu agar penduduk tidak jauh-jauh ke Disdukcapil di Jalan S Parman, Jakarta Barat," ucapnya.

Namun, memang untuk memproses kependudukan akta kelahiran butuh waktu. Untuk di Dinas Dukcakpil DKI Jakarta butuh waktu 14 hari.

"Untuk di Sudin pastinya lebih dari 14 hari," ucapnya.

Hal ini dikarenakan untuk pencocokan data dan melihat data kependudukan orang yang bersangkutan. Terlebih, jika penduduk tersebut awalnya berada di luar ibu kota Jakarta.

"Jadi, kita harus kordinasi dulu dengan wilayah lain untuk kevalidan data," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyati Ningsih, warga Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merasa ada perubahan pelayanan saat Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani masa cuti kampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Supriyati hendak mengurus akte kelahiran anaknya, yang hilang.

Ini merupakan pengalaman keduanya berurusan dengan birokrat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarra.

Yang pertama, saat Ahok belum cuti.

Dia hendak mengurus kartu keluarga lantaran pindah dari Tangerang ke Tanah Kusir.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved