Rabu, 8 April 2026

Ahok Tersangka

BERITA VIDEO : Berkas Perkara Ahok Dilimpahkan ke Jaksa

Tiga bundel berkas perkara Ahok masing-masing setebal 826 halaman diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Jampidum Kejasaan Agung.

Laporan wartawan Kompas.com, Ambaranie Nadia Kemala Movanita

WARTA KOTA, PALMERAH - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim penyidik tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat beberapa petugas membawa bundel berkas perkara yang cukup tebal.

"Ada tiga bundel, masing-masing 826 lembar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Sampul depan bundel tersebut berwarna merah. Di halaman depan, terdapat tulisan "Berkas Perkara" dan foto Ahok dengan cetakan hitam putih.

Kedatangan tim penyidik Bareskrim Polri diterima oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Setelah dilakukan penyerahan berkas perkara, giliran tim jaksa peneliti yang akan mempelajari berkas perkara tersebut.

Setelah itu, baru jaksa akan menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi buktinya.

"Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya, terbit P21," kata Noor.

Kejagung telah membentuk tim jaksa peneliti untuk menangani perkara ini. Tim tersebut diketuai oleh Direktur Oharda Ali Mukatono dengan anggota sekitar 13 orang.

Tim terdiri dari sepuluh orang dari Kejaksaan Agung, dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Noor meyakini penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah komperhensif. Hal tersebut terlihat dari gelar perkara terbuka terbatas di mana barang bukti dibeberkan dan para ahli saling mengajukan pendapat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto meyakini berkas tersebut sudah lengkap dan dapat segera dibawa ke pengadilan.

"Polisi optimistis. Jaksa saja optimistis, bagaimana polisi," kata Rikwanto.

Video Dok Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved