Ahok Tersangka
PBNU Sayangkan Pandangan MUI Jadi Acuan Polisi
Kini setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap proses hukum dapat berjalan baik sesuai aturan.
WARTA KOTA, CIKINI - Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan Antar-Umat Beragama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pedoman umat yang tidak seharusnya dijadikan acuan hukum.
Baca: MUI Nilai akan Lebih Baik Jika Ahok Ditahan, Ini Alasannya
"Fatwa itu sebenarnya produk hukum dari lembaga agama yang sifatnya tidak mengikat," ujar Imam Azis, usai menghadiri sebuah diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Baca: 2 Desember 2016, GNPF-MUI Gelar Aksi Bela Islam Jilid III Jika Ahok Tak Ditahan
Kenyataannya, lanjut Imam Aziz, fatwa MUI justru dijadikan acuan oleh polisi, dalam menentukan kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangkanya. Ia pun menyayangkan hal tersebut.
"Harusnya tidak jadi (acuan), harusnya (acuannya) murni dari hukum," imbuhnya.
Imam Aziz kemudian mempertanyakan, dengan fatwa tersebut, siapa sebetulnya yang diwakili oleh MUI, dan bagaimana mekanisme MUI mengelola lembaganya, sehingga segala keputusan MUI dapat dikatakan sebagai perwakilan Umat Islam di Indonesia?
Kini setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap proses hukum dapat berjalan baik sesuai aturan. Sehingga, hasilnya adalah yang terbaik untuk semua pihak.
Yang dimaksud Imam Aziz sebagai fatwa adalah sikap keagamaan dan pandangan MUI soal kasus Ahok. Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, pandangan MUI tersebut tingkatannya lebih tinggi dari sebuah fatwa. (*)