Kamis, 16 April 2026

Nasabah Geruduk Bank Danamon Menuntut Pencairan Asuransi Kebakaran

Nasabah Bank Danamon asal Solear beserta puluhan orang lainnya menggeruduk kantor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Danamon Citra Raya Cikupa.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Nasabah Bank Danamon menggeruduk bank tersebut karena asuransi kebakaran. 

WARTA KOTA, TANGERANG -- Muhamad Radi, nasabah Bank Danamon asal Solear beserta puluhan orang lainnya menggeruduk kantor Kantor Cabang Pembantu (KCP)  Bank Danamon Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (14/11/2016).

Aksi yang berlangsung damai ini dijaga puluhan aparat kepolisian dari Polsek Cikupa.

Puluhan massa menuntut agar pihak Bank Danamon mempertanggungjawabkan kepada nasabah atas jaminan asuransi kebakaran.

Mereka mengancam, mereka akan melakukan penggembokan kantor bank Danamon

Radi menjelaskan peristiwa yang menimpanya pada Bulan November 2006 silam.

Usai meminjam uang sebesar Rp 500 juta di Bank Danaomon, setahun kemudian tepatnya di bulan Desember 2007 dirinya mengalami musibah.

Ruko yang menjadi anggunan tersebut ludes terbakar.

Maka, seketika itu usaha yang dia rintis mengalami kebangkrutan.

"Kami minta keadilan karena saat itu saya didaftarkan ke asuransi kebakaran, namun kenapa pihak bank Danamon tidak bertanggung jawab," ujar Radi dalam aksinya itu di depan halaman Bank Danamon, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (14/11/2016).

Ia menambahkan, sejauh ini, tidak ada upaya dari pihak Bank Danamon untuk menyelsaikan persoalan musibah yang menimpa para nasabah.

Padahal, sebelum akad kredit pihak nasabah memohon kepada PT Bank Danamon Indonesia untuk tidak mencairkan uang pinjaman sebelum didaftarkan terlebih dahulu ke asuransi kebakaran.

"Pada saat itu kedua belah pihak sepakat untuk menyepakati sebelum dicairkan didaftarkan ke asuransi, dan kesepakatn itu di daftarkan di notaris," ucapnya.

Meski diupaya perdata belum ada titik temu, Radi sudah melaporkan tindak pidananya dengan melaporkan Bank Danamon pada tahun 2010 kepada Keplisian Polda Metro Jaya atas penipuan dan penggelapan oleh Bank Danamon.

"Karena selama 11 bukan saya tidak didaftarkan menjadi peserta asuransi, kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Tangerang, namun belum ada tindakan," kata Radi.

Sementara itu M Ali Hanafiah Regional Sales Head Divisi Bank Danamon mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa kooperatif.

nasabah
Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved