Senin, 13 April 2026

Ibu Tiri Tega

Ibu Tiri Dafa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Di antaranya sapu lidik, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan 

WARTA KOTA, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang telah menetapkan Sat sebagai tersangka terkait kematian Dafa Mustaqim (7). Sat merupakan ibu tiri dari bocah yang masih duduk di kelas 1 SD ini.

Baca: Ibu Tiri yang Diduga Menyiksa Dafa Hingga Tewas Jarang Bersosialisasi

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya kematian Dafa terlihat tak wajar.

Anak berusia 7 tahun itu diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya itu.

Baca: Tragedi Bocah SD yang Tewas Disiksa oleh Ibu Tiri, Mudah Akrab Dengan Anak Kecil

Ia dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I RT 03 / RW 04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Para tetangga dan guru Dafa pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.

"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan pada Senin (7/11/2016).

Baca: Ibu Tiri Diduga Menyetrika Bocah Kelas 1 SD Hingga Tewas di Tangerang

Erwin menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.

Saksi - saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

"Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini.

Diantaranya sapu lidik, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved