Jumat, 24 April 2026

Koran Warta Kota

Inilah 5 Kesalahan Jessica Kumala Wongso yang Memberatkan Hukumannya

Jaksa menyebut ada lima kesalahan Jessica yang memberatkan hukuman terhadapnya. Jaksa menyatakan sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.

Editor: Suprapto
Wartakota
Jessica dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa karena membunuh Wayah Mirna Salihin menggunakan racun sianida. 

WARTA KOTA, PALMERAH—Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Jaksa penuntut umum menganggap Jessica adalah seorang yang kejam, keji, dan tega menyiksa teman sendiri sebelum kemudian temannya itu meninggal dunia.

Jaksa menyebut ada lima kesalahan Jessica yang memberatkan hukuman terhadapnya. Jaksa menyatakan sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Jessica.

Meski dituntut hukuman 20 tahun penjara, Jessica seperti cuek. Dia hanya berjalan menuju tempat pengacaranya dan kemudian berbicara. 

"Kami menuntut, satu, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata jaksa Meilani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (5/10).

5 Hal yang Memberatkan Jessica Kumala Wongso:

1. Tindakan Jessica menimbulkan kepedihan mendalam bagi pihak keluarga Mirna.

2. Pembunuhan dilakukan dengan rencana yang sangat matang.

3. Perbuatan Jessica sangat keji, bahkan dilakukan terhadap sahabatnya sendiri.

4. Perbuatan terdakwa tergolong sadis karena racun tidak langsung membunuh korban, melainkan menyiksa hingga menyebabkan kematian.

5. Jessica  berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan membuat alibi untuk mengaburkan fakta-fakta.

Agenda persidangan selanjutnya akan mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak kuasa hukum dan Jessica sendiri pada hari Rabu (12/10), pukul 09.00.

Tuntutan 267 halaman

Sidang tuntutan kemarin terasa panjang. Hampir 9 jam, jaksa membacakan materi tuntutan terhadap Jessica. Lamanya waktu pembacaan lantaran materi penuntutan cukup banyak.

Saking banyaknya, Jaksa bahkan sempat ditegur oleh hakim karena volume suaranya menurun ketika membacakan materi tuntutan. Tim JPU pimpinan Ardito Muwardi ternyata menyusun materi tuntutan kurang lebih 267 halaman.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved