Jumat, 17 April 2026

Soal JPO Roboh, 3 Instansi Pemprov DKI Saling Lempar Tanggungjawab

Saat polisi mulai menyelidiki insiden JPO roboh di Pasar Minggu, tiga instansi di lingkungan Pemprov DKI mulai saling melempar tanggungjawab.

Penyangga JPO di Pasar Minggu roboh tertimpa papan reklame yang menempel di JPO dan tak kuat menahan tiupan angin kencang. 

WARTA KOTA, SEMANGGI-Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta, dan Satpol PP, saat ini saling melempar tanggungjawab terkait robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasarminggu pada Sabtu (24/9/2016). Tapi polisi berjanji akan memanggil semua pihak yang bersentuhan dan bertanggungjawab terkait JPO tersebut.

"Akan kami panggil semuanya," kata Direktur Reserse Krimin Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai acara silaturahmi antara Kapolda dan wartwan di main hall Polda Metro Jaya, Selasa (24/9/2016).

Sejauh ini, pihak Dishub DKI berkelit bahwa penyebab robohnya JPO Pasarminggu adalah pemasangan reklame yang ngawur oleh Bidang Pemanfaatan Aset BPKAD DKI Jakarta (bidang aset). Reklame itu dipasang di pagar bagian atas JPO. Padahal JPO Pasarminggu tak mampu untuk menahan beban reklame yang dipasang di pagar bagian atas itu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengaku pihak bidang aset tak pernah meminta rekomendasi teknis ke Dishub DKI sebelum pemasangan reklame.

"Makanya kami tak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis tersebut," kata Sigit ketika dihubungi Wartakotalive.com, kemarin.

Lagipula, kata Sigit, JPO tersebut sebelum pemasangan tak pernah diujicoba dengan pemasangan reklame atau benda yang menutupi pagar bagian atasnya.

Disebut bahwa reklame itu menghalangi jalur angin di atas JPO saat angin ekstrim berhembus pada Sabtu lalu. Sehingga bagian atas JPO tak mampu menahan dorongan angin dan akhirnya roboh. Sedangkan soal Dishub DKI yang tak mencopot reklame tersebut, Sigit menyebut itu tugas dari Satpol PP.

Bahkan Sigit mengaku pihaknya sudah bolak-balik bersurat ke Satpol PP dan Bidang aset terkait reklame tersebut. Tapi tak pernah digubris. Namun, Sigit juga mengakui bahwa umur JPO itu sudah lewat waktu usia pemakaian.
Semestinya JPO hanya dipakai selama 10 tahun. Tapi JPO Pasarminggu sudah dipakai 14 tahun, sebab dibangun tahun 2002.

Selama itu, perawatan terakhir dilakukan oleh Sudinhub Jakarta Selaran pada tahun 2012 lalu. Atau menyalahi aturan bahwa perawatan seharusnya dilakukan tiap 1 tahun sekali.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved