Ini Sederet Masalah Pembebasan Lahan di Jalan Joglo Raya
Pelebaran Jalan Joglo Raya di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, belum maksimal. Penyebabnya ada beberapa bangunan yang belum dibongkar.
WARTA KOTA, TANAH ABANG -- Pelebaran Jalan Joglo Raya di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, belum maksimal. Penyebabnya ada beberapa bangunan yang belum dibongkar.
Akibatnya terjadi penyempitan di beberapa ruas. Sehingga membuat kemacetan tetap terjadi. Karena arus kendaraan tersendat di lokasi penyempitan.
Kepala Satuan Pelaksana Pembebasan Lahan di Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Lahan Dinas Bina Marga, Wawan Mustofa, mengatakan, total ada 11 lahan yang belum dibayarkan.
Beberapa diantaranya, kata Wawan, ada 2 lahan wakaf yang berdiri masjid diatasnya, lalu sederet ruko milik Hapni, serta sebuah bengkel las.
"Kalau dua lahan wakaf yang ada masjid diatasnya, itu sedang menunggu pembentukan pengurus masjid atau nazir yang baru," kata Wawan ketika ditemui Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Senin (26/9).
Sebab untuk lahan wakaf, uang pembayaran mesto diberikan ke Nazirnya. Makanya sedang dibentuk pengurus baru karena Nazir yang lama sudah tak aktif lagi.
Sedangkan untuk ruko milik Hapni, kata Wawan, belum dibebaskan lantaran ada masalah terkait peta bidang dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Wawan menjelaskan, di peta bidang itu ternyata tak tercantum nama Hapni di petak lahan yang dimaksud. Padahal Hapni pemegang sertifikat hak miliknya.
"Makanya harus dilakukan pengukuran ulang untuk memasukkan nama Hapni ke peta bidang tersebut. Sudah dilakukan pengukuran ulangnya. Sedang pemberkasan sekarang," kata Wawan.
Sementara sebuah bengkel las yang masih berdiri dan belum dibongkar, Wawan cuma geleng-geleng kepala. Ada masalah antara pemilik lahan dan penyewa.
Penyewa merasa sudah membeli lahan itu. Sedangkan pemilik merasa masih memilikinya. Sebab sertifikat hak milik (SHM) masih dipegang pemiliknya.
"Itu sudah sampai lapor-lapor polisi masalahnya. Penyewa melaporkan pemilik lahannya menipu saat jual beli," kata Wawan.
Selain itu ada pula lahan seluas 400 meter persegi milik Yamin yang belum bisa dinegosiasikan harganya. Lahan itu berada di ujung Jalan Joglo Raya arah Cileduk.
Akibat belum dibebaskan, ujung Jalan Joglo Raya jadi menyempit ketimbang bagian tengah yang sudah lebar. Akibatnya kemacetan tak terhindarkan setiap jam pulang kerja.
"Itu pemiliknya ngga pernah datang rapat. Kalau dihubungi saja sulit sekali. Gimana coba. Makanya sekarang sedang minta lurah setempat agar terus mencari pemiliknya," kata Wawan.
Pembebasan lahan Jalan Joglo Raya ini sudah berlangsung sejak 2009. Tapi pelebaran jalan baru dimulai oada 2015 dan mulai rampung pada 2016 ini.
Nantinya, kata Wawan, masih akan ada pembebasan lahan lanjutan di Jalan Joglo Raya pada tahun anggaran 2017 mendatang.(ote)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160923pelebaran-jalan-joglo-raya-tak-maksimal-ada-pos-ormas-betawi-tak-bisa-dibongkar1_20160923_154728.jpg)