Penertiban PKL
Warga Minta Satpol PP Depok Perketat Pengawasan Usai Tertibkan PKL
Warga meminta Satpol PP memperketat pengawasan karena para PKL sangat mungkin kembali lagi ke lokasi dimana mereka berdagang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Satpol PP Depok menertibkan sekitar 30 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Leli Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (14/9) kemarin.
Paska penertiban, warga meminta Satpol PP memperketat pengawasan karena para PKL sangat mungkin kembali lagi ke lokasi dimana mereka berdagang.
Sebab penertiban serupa pernah dilakukan Satpol PP Depok berkali-kali tahun 2015 lalu, namun ternyata PKL dan bangunan liar kembali ada di Jalan Leli Raya.
Hal itu dikatakan Bactiar, warga Jalan Leli Raya, RW 3 Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (15/9).
"Kami mengapresiasi Satpol PP yang menertibkan PKL dan bangunan liar di wilayah kami. Namun setelah itu, pengawasan ketat juga harus dilakukan. Sebab biasanya sebulan setelah penertiban, satu persatu PKL dan bangunan liar kembali lagi dan lingkungan jadi kumuh lagi," kata Bachtiar.
Ia mencontohkan pada pertengahan 2015 lalu penertiban puluhan PKL dan bangunan liar di Jalan Leli Raya, juga pernah dilakukan Satpol PP Depok.
Namun sekitar sebulan setelah penertiban, para PKL kembali berjualan di sana. "Beberapa bahkan bikin bangunan semi permanen untuk berjualan di sana," katanya.
Doni (33) warga lainnya berharap apa yang terjadi tahun sebelumnya tidak terjadi lagi kali ini. "Kalau petugas tidak mengawasi ya PKL dan bangunan liar akan kembali lagi ke sana. Jadi kami minta petugas melakukan monitoring setelah penertiban ini," katanya.
Seperti diketahui sekitar 30 pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Leli Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, ditertibkan Satpol PP Depok, Rabu (14/9).
Pembongkaran dilakukan karena para PKL dan pemilik bangunan, berjualan dan mendirikan bangunan di lahan milik Pemkot Depok.
Selain itu mereka berjualan hingga menutup pedestrian jalan, serta mendirikan bangunan diatas saluran air di sisi Jalan Leli Raya.
Karenanya keberadaan mereka juga sangat rentan menimbulkan genangan di sisi jalan dan mengotori saluran air serta ruas jalan.
Kasatpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan penertiban puluhan PKL dan bangunan liar di Jalan Leli Raya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar disamping keberadan mereka menganggu ketertiban umum serta juga mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah.
"Penertiban berjalan lancar dan kondusif, karena semua PKL dan pemilik bangunan sudah mengerti," kata Dudi yang turun langsung ke lokasi penertiban, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali serta surat pemberitahuan penertiban ke seluruh PKL dan pemilik bangunan liar di sana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160915warga-minta-satpol-pp-depok-perketat-pengawasan-usai-tertibkan-pkl_20160915_141614.jpg)