Selasa, 14 April 2026

Ganja 65 Kilogram Gagal Diedarkan Polresta Bekasi Kota

Saat mobilnya digeledah, petugas menemukan enam paket ganja dengan berat masing-masing paket satu kilogram.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi ganja 

WARTA KOTA, BEKASI - Seorang bandar narkoba jenis ganja ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota saat hendak transaksi di pintu gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (20/8) pukul 11.00. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa enam kilogram ganja yang disimpan di mobil.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, pelaku berinisial TD (37). Menurutnya, TD ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat soal identitas pelaku biasa memasarkan barang haramnya dalam jumlah banyak.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan membuat janji untuk bertransaksi. "Setelah disepakati lokasinya, petugas kemudian bergerak ke TKP untuk meringkusnya," kata Umar saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (23/8).

Umar mengatakan, saat tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza miliknya, petugas langsung meringkus TD tanpa perlawanan. Saat mobilnya digeledah, petugas menemukan enam paket ganja dengan berat masing-masing paket satu kilogram. "Dari penangkapan itu, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Kampung Cakung Payangan, Jatiasih, Kota Bekasi," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, anggota langsung bergerak ke rumah tersangka di Jatiasih. Dari penggeledahan itu, rupanya petugas menemukan 59 kilogram ganja lainnya. Dengan demikian, total ganja yang diamankan penyidik sebanyak 65 kg.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari dua pelaku berinisial JP dan AK. Hingga kini, kata Ujang, penyidik masih memburu dua pemasok ganja tersebut. "Ganja ini diperoleh dari daerah Sumatera. Keberadaan dua pelaku lainnya masih diburu petugas," kata Ujang.

Ujang menjelaskan, TD memperoleh ganja tersebut dari AK melalui JP. Adapun penyerahan barang haram itu dilakukan di rest area tol Tangerang Merak pada 17 Agustus 2016 pukul 11.00. "Sebetulnya total ganja yang diterima pelaku 100 kilogram, tapi pelaku sudah keburu menjual 35 kg. Sedangkan sisanya, 65 kg kami amankan sebagai barang bukti," jelas Ujang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved