Kadin DKI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban TKA Ilegal
Kadin DKI Jakarta, mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Pemprov DKI, untuk membentuk Satgas penertiban tenaga kerja asing ilegal.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, GAMBIR - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, mendesak Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) penertiban tenaga kerja asing ilegal.
Pasalnya, sampai saat ini diduga masih banyak tenaga kerja asing ilegal di bekerja.
Wakil Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan, bahwa data dari Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan bahwa tren jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia mengalami penurunan rentang waktu 2011-2015.
Pada tahun 2011 sebanyak 77.307 orang, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebanyak 68.762 orang, dan tahun 2015 sebanyak 69.025 orang.
"Ini adalah data yang resmi memiliki izin, yang kita khwatirkan adalah jumlah TK (Tenaga Kerja) asing yang masuk illegal yang mungkin jauh lebih banyak dari yang legal. Apalagi dengan masuknya investasi asing ke Indonesia sangat diperlukan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing," kata Sarman ketika dihubungi, Rabu (17/8/2016).
Jangan sampai, lanjut Sarman, bidang yang bisa dikerjakan anak bangsa di isi oleh asing, yang akan menyakiti pekerja lokal.
Pihaknya, berharap agar Pemerintah pro aktif melakukan pengawasan dan razia disemua tingkatan. Sehingga dapat menertibkan TK asing yang masuk secara illegal dan memulangkan kenegaranya.
"Jika perlu Pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal. Kami mengusulkan mendesak untuk dibentuk Satgas Penertiban TK Asing illegal yang terdiri dari Kemenaker, Imigrasi dan Kepolisian sehingga upaya penertiban ini berjalan efektif dan kita dapat membersihkan TK asing illegal dan mengawasi masuknya tenaga kerja yang berkedok turis," katanya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) ini juga, TK asing ini jangan dianggap remeh dan sepele. Pasalnya, jika jumlah mereka nantinya sudah terlalu banyak masuk maka akan memiliki masalah tersendiri untuk memulangkannya.
apalagi jika nantinya TK asing ini memiliki strategi dengan cara mengawini orang Indonesia maka menjadi masalah semakin kompleks dan semakin tidak mudah untuk memulangkannya.
"Wujudkan Indonesia bebas Tenaga Kerja Asing Ilegal dan ciptakan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi, skill, dan produktif untuk mampu mengisi berbagai formasi kerja. Baik bagi investor asing maupun lokal sehingga tenaga kerja Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia," katanya.
Kegelisahan
Sarman mengatakan, bahwa akhir-akhir ini, dikejutkan dengan banyaknya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin resmi yang berkerja disektor informal.
Banyak di antara mereka yang menyalahgunakan visa kunjungan wisata menjadi tenaga kerja illegal yang mengancam keberadaan Tenaga Kerja Lokal.
"Kegelisahan Tenaga Kerja Lokal ini harus cepat direspon oleh Pemerintah untuk menertibkan pekerja asing yang tidak resmi. Yang bekerja di beberapa proyek strategis di beberapa daerah di Indonesia khususnya poyek pembangkit listrik, pertambangan, dan pabrik," katanya.