DPRD Tolak Pembelian Lahan Kedubes Inggris oleh DKI
DPRD DKI Jakarta menolak rencana Pemprov DKI Jakarta membeli lahan Kedutaan Besar Inggris di Jalan MH. Thamrin, Menteng, Jakarta.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Karena itu, pihaknya akan bersurat kepada Ahok, untuk menyatakan penolakannya. Agar nantinya juga tidak bermasalah.
"Mereka sebut, 10 hari lagi mau penandatanganan perjanjian (antara Distaman dan Dubes Inggris). Artinya sudah akan dilakukan proses pembelian lahan. Karena itu kami akan bersurat agar nantinya tidak terjadi masalah lagi seperti kasus pembelian lahan rusun Cengkareng," katanya.
Tahun ini
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin mengatakan bahwa target pembangunan taman tersebut dilakukan tahun ini. Nantinya, sebagai taman serta diperuntukkan kantor.
"Nanti karena sebagau situs peninggalan, bangunan kedubesnya tetap ada. Cuma akan akan kita buat taman yg menghadap ke HI (Bunderan Hotel Indonesia). Tamannya akan seperti taman pandang istana. Jadi untuk masyarakat juga yang ingin menyampaikan aspirasi. Jadi tidak mengganggu jalanan, jadi dia diberikan tempat," katanya.
Pihaknya pun telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan kuasa hukum dari Dubes Inggris. Namun, ia mengakui kesepakatan baru akan dilakukan pada 10 hari kedepan. Meski, pihaknya tetap akan mempertimbangkan masukan dari DPRD DKI.
"Sampai sekarang kita sudah berkali-kali mengadakan pertemuan dengan pihak kedubes, kuasa hukumnya, berkali-kali rapat. Rapatnya juga dengan beberapa instansi lain yang terkait dengan masalah ini. Kita kan hanya user aja. Pengguna. Memang anggaran ada di kita cuma secara umum bidang hukum yang menguasai. Kemudian diplomat kita undang juga, kementerian dalam negeri, semua unsur terkait kita libatkan. Tidak hanya kita sendirian. Memang ada beberapa kesepakatan yang sampai sekarang belum terjadi," katanya.
Pembahasannya antara lain, jaminan apakah selama 10 tahun ini tidak akan ada perubahan peruntukan dan penanganan jika terjadi sengketa.
"Kalau terjadi sengketa hukum, maka pengadilan mana yang akan melaksanakan. Ini belum ada kesepakatan. Kalau mereka mintanya netral, di Singapura. Tapi kita mintanya di Indonesia dong, kan transaksinya di Indonesia, lahannya juga di indonesia. Nah ini yang belum terjadi kesepakatan," katanya.
Untuk status zona merah, ia akan berkonsultasi mengenai perubahan zona tersebut.
"Kita lihat di peta aja. Memang di situ merah. Jadi untuk perkantoran dan pemerintahan. Tinggal kita konsultasikan merah ini bisa diubah jadi hijau atau gimana. Kan pertamanan itu membebaskan lahan-lahan hijau. Makanya kita mau pelajari dulu. Kita minta waktu untuk menjawab secara tertulis," katanya.
Namun, Djafar mengakui, bahwa disposisi dari Ahok untuk pembangunan taman itu baru sebatas lisan.
"(Disposisi) Lisan. Ya perintah kalau itu sudah cukup lama, jadi mohon diselesaikan," katanya.