Jumat, 10 April 2026

21 WNA Ditangkap Tanpa Paspor di Bekasi

Sebanyak 21 warga negara India diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/7) tengah malam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Sebanyak 21 warga negara India diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/7/2016) tengah malam. 

WARTA KOTA, BEKASI - Sebanyak 21 warga negara India diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/7) tengah malam.

Mereka ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen Center Point (CP), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi karena tak mampu menunjukkan paspor dan dokumen pendukung lainnya kepada para petugas.

"Satu unit apartemen diisi oleh enam WNA, mereka datang ke Indonesia sebagai sales untuk memperbaiki kehidupannya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto pada Rabu (27/6/2016).

Edy menjelaskan, sebetulnya petugas menggelandang 46 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.

Namun yang terbukti melanggar ada 21 WNA dari India, sedangkan 25 orang lainnya masih diperiksa petugas.

Dia menyebut, 21 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, padahal kedatangan mereka untuk mencari pekerjaan.

Selain itu, kata Edy, mereka juga tak bisa menunjukkan dokumen biaya hidup selama di Indonesia.

"Pengakuan mereka paspornya dibawa oleh orang lain atau pihak ketiga. Mereka tiba lewat jalur resmi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak tiga pekan lalu," kata Edy.

Edy mengatakan, paspor merupakan identitas penting bagi seseorang ketika berada di negara lain. Untuk itu, paspor selalu dibawa dan dijaga dengan baik seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP).

Edy juga mempersoalkan tentang kedatangan mereka ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Menurut dia, WNA harus mampu menunjukkan biaya hidup dan tujuan wisata yang jelas saat berada di Indonesia.

"Mereka yang kita tangkap ini tidak bisa menunjukkannya," jelasnya.

Dia menambahkan, bila dalam proses pemeriksaan memang terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi WNA tersebut.

Adapun penggerebekan apartemen ini berdasarkan informasi masyarakat setempat. Mereka risih dengan maraknya WNA yang tinggal dalam satu apartemen dengan jumlah banyak.

Berbekal laporan itu, petugas bergegas ke lokasi untuk mengintai dan melakukan penggeledahan.

"Kami akan terus melakukan operasi pengawasan terhadap orang asing di tempat lainnya, seperti hunian, hiburan dan sebagainya," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved