Masuk Kantor Polisi, Pemain Pokemon Go Bakal Diperiksa
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah benar orang itu hanya mencari Pokemon, atau ada maksud lain.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Pemain Pokemon Go bakal diperiksa polisi apabila masuk ke markas polisi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah benar orang itu hanya mencari Pokemon, atau ada maksud lain.
"Sebab permainan itu kan mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi. Sehingga ada informasi-informasi yang bisa diserap. Makanya mereka yang main pokemon go di lingkungan markas polisi, akan diperiksa untuk memastikan benar-benar bermain atau ada kepentingan lain," kata Martinus ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (20/7).
Kepolisian Republik Indonesia pun sudah mengeluarkan surat bernomor STR / 533 / VII / 2016 terkait larangan bermain pokemon go di dalam markas polisi.
Surat itu dikeluarkan pada 19 Juli 2016 dan ditandatangani oleh Kadivpropam Mabes Polri, Irjen Mochamad Iriawan.
Namun, dalam surat itu, disebut petugas harus memberikan penjelasan detail dan sopan kepada orang-orang yang ketahuan bermain pokemon go di markas polisi.(ote)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160715-pokemon-go_20160715_085623.jpg)