Lebaran 2016
IPW: Presiden Jokowi Harus Minta Maaf Soal Insiden di Exit Brebes
IPW mendesak Presiden Jokowi untuk minta maaf pada publik soal insiden di Exit Tol Brebes yang mengakibatkan puluhan pemudik tewas
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, DEPOK - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mau minta maaf ke publik, akibat kemacetan parah di jalur neraka Tol Brebes yang juga menyebabkan belasan orang tewas saat musim mudik Lebaran tahun ini.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mempertanyakan kenapa Presiden Jokowi tak kunjung mau minta maaf ke publik, khususnya kepada pemudik yang menjadi korban "neraka macet" di Jalan Tol Brebes.
"Anehnya, yang minta maaf justru pejabat yang tidak berkaitan dengan urusan mudik, seperti Mendagri dan Menko Polhukam," kata Neta, Selasa (12/7/2016).
Menurut Neta, ada dua alasan, Presiden Jokowi harus minta maaf.
Pertama, katanya saat meresmikan Tol Pejagan-Pemalang pada 16 Juni 2016, secara resmi Jokowi mengatakan, bahwa warga yang mudik Lebaran akan bisa lebih cepat menuju kampung halaman dengan dibangunnya jalan tol tersebut.
"Tapi faktanya, pemudik terjebak macet selama 25 jam di tol tersebut," kata Neata.
Kedua, tambah Neta, instansi yang bertanggung jawab, seperti Menteri Perhubungan, Polri, Kakorlantas, dan Kapolda Jateng tak kunjung mau minta maaf ke masyarakat.
"Dari pemantauan IPW, penyebab jalan tol itu menjadi jalur neraka dan macet, ada beberapa hal," kata Neta.
Yakni karena jalan rusak di Pantura dan lampu traffic yang berdampak ke Tol Brebes, lalu volume kendaraan membludak, kurang sigapnya petugas dimana setelah macet baru diatur, fasilitas rest area yang kurang memadai dengan kebutuhan, serta pemudik yang kurang mendapat informasi soal kemacetan di Brebes.
Ditambah lagi katanya keberadaan jalan alternatif yang kurang diinformasikan, serta Polri tidak melakukan pantauan udara.
Belum lagi, kata Neta, koordinasi antar aparat di lapangan yang sangat buruk, serta tidak ada pejabat berwenang yang turun ke lapangan saat terjadi stagnasi 25 jam di tol tersebut..
"Korban meninggal terjadi karena korban tidak dapat mencapai pertolongan medik pada waktunya," kata Neta.
Sementara tambahnya, petugas medis atau paramedis tidak mampu mencapai korban secepatnya atau terbatasnya batas waktu atau golden
time reversibilitas kedaruratan medik.
Sebenarnya, menurut Neta, jajaran dibawah atau di lapangan di Polri pernah menyarankan agar adanya keterlibatan dan keterpaduan stakeholders terkait, seperti Korlantas, Kementerian Kesehatan, Polisi Udara, Kedokteran Polri, dan Jasa Raharja, untuk dapat mendekatkan pelayanan medik di jalur mudik.
Sehingga bisa mendekatkan Polri dengan pemudik atau korban untuk kemudian membawanya ke pusat pelayanan medik terdekat (evakuasi medik) melalui pelayanan ambulans udara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160705-macet-arus-mudik-lebaran-2016_20160705_071302.jpg)