Jumat, 10 April 2026

Narkoba

Restu Sinaga Ditetapkan sebagai Pemakai Bukan Pengedar

Kasad Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menegaskan kalau Restu Sinaga adalah pengguna bukan pengedar.

Warta Kota/Nur Ichsan
Restu Sinaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016). 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Kasad Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menegaskan kalau Restu Sinaga adalah pengguna bukan pengedar.

"Gak bisa menyatakan dia pengedar, karna dr info pun bukan pengedar, infonya dia pemakai atau pengguna," kata Kompol Vivick kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/6) malam.

Berdasarkan pengembangan dari info sebelumnya dan berdasarkan pengakuan dari Restu Sinaga, pihak kepolisian menetapkan pemain film Cinta Silver itu adalah pengguna.

"Karena ia pakai untuk dirinya sendiri. Ia juga menggunakannya di dalam rumah bukan di depan umum. Untuk stok dia pakai saja," ucapnya.

Lanjut Vivick, Restu Sinaga pun mengaku ia tidak pernah membawa barang haram tersebut saat ia menjalani aktivitasnya di luar rumah.

Aktor Restu Sinaga (41) ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga mengkonsumsi narkoba.

Restu --panggilan akrap Restu Sinaga-- ditangkap dikediamannya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pagi saat ia bangun tidur.

Ketika penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti di laci kamarnya. Terdapat barang bukti ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved