Rabu, 22 April 2026

Koran Warta Kota

Driver Ojek Online Bikin Video Porno

Apa yang dilakukan Arven­dy (23), seorang pengendara ojek online, tidak patut ditiru.

Jadi Tersangka

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka kepada Arvendy.

"Pihak laki-laki ini ditetapkan tersangka persetubuhan dengan anak. Ada sanksi pidana melakukan persetubuhan dengan anak, apalagi ada bujuk rayu yang dilakukan pelaku," tutur Didik Sugiarto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone pelaku yang berisi video rekaman perbuatan asusila.

Sementara itu, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Selasa (31/5), untuk menjalani visum.

**Bagaimana kisah selanjutnya? Simak di Harian Warta Kota, edisi Kamis 2 Juni 2016**

Berita menarik lainnya:

Anaknya Rewel Makanya Saya Banting Saja Biar Diam

Pengemudi Fortuner Tabrak Puluhan Motor dan Warga

Freddy Budiman Ngaku Sudah Tobat: Narkoba Bikin Hancur Keluarga

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved