Operasi Zebra
Ribuan Pengendara Ditilang Karena Tidak Punya SIM
Sebanyak 3.000 pengendara roda dua dan empat ditilang polisi saat Operasi Patuh Lodaya 2016 yang digelar Polres Bogor Kota
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, BOGOR— Sebanyak 3.000 pengendara roda dua dan empat ditilang polisi saat Operasi Patuh Lodaya 2016 yang digelar Polres Bogor Kota 16-29 Mei 2016 lalu karena tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Iptu Budi Surahmat juga pelanggar sebanyak itu merupakan bagian dari 6.175 pengendara yang ditilang selama Operasi Patuh.
"Sisanya sebanyak 3.175 pengendara ditilang karena tidak memiliki STNK," ujar Budi Surahmat kepada TribunnewsBogor, Rabu (1/6/2016).
Untuk kendaraan roda dua kata Budi yang ditahan sebanyak 45 unit.
Kendaraan ini ditahan karena tidak dilengkapi STNK.
Budi menjelaskan, pengendara sepeda motor yang ditilang beralasan karena SIM dan STNK nya hilang.
Lalu, pengendara tersebut belum membuat duplikat STNK-nya.
Ada juga pengendara yang berasalan STNK nya dibawa orang lain.
"Untuk Operasi Patuh kali ini, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara yang
tak dapat menunjukkan SIM-nya. Kebanyakan mereka pelajar," katanya.
Pelanggar lainnya yang tak memiliki SIM adalah pengendara wanita.
"Kebanyakan mereka beralasan karena faktor kesibukan, jadi gak sempat membuat SIM," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, jumlah pengendara yang ditilang tahun ini dibanding tahun lalu lebih banyak.
Untuk tahun lalu totalnya hanya sekitar 5.000 tilang.
Budi menerangkan, proses pengambilan surat tilang bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Bogor seminggu setelah ditilang.
"Nanti disana untuk vonis denda mengikuti hasil sidang disana. Bagi masyarakat karena kesibukannya dan waktunya mepet, bisa dikoordinasikan dengan bagian tilang untuk proses percepatan pengambilan surat di Bagian Tilang di Polres Bogor Kota. Tapi kita tetap melalui koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Bogor," ujarnya.