Kasus Asusila
Pemasangan Chip Pada Predator Seksual Dinilai Salah Prioritas, Ini Alasannya
Reza Indragiri Amriel menilai pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau kepada predator seksual, adalah salah prioritas.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pemasangan chip pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak atau kepada predator seksual, setelah menjalani sanksi hukuman, yang tertuang dalam Perppu Kebiri yang ditandatangani Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, adalah salah prioritas.
Ada beberapa alasan, menurut Reza, sehingga pemasangan chip pada predator seksual yang bertujuan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya itu, dinilai salah prioritas dan kurang tepat.
Yakni, kata Reza, berdasar studi diketahui bahwa tingkat resdivisme predator seksual tidak setinggi yang didramatisasi di sejumlah pemberitaan.
"Bahkan tingkat residivisme-nya jauh dibawah kejahatan dengan kekerasan non seksual," kata Reza kepada Warta Kota, Selasa (31/5/2016).
Ini artinya pelaku kejahatan seksual anak yang pernah diproses hukum sangat kecil melakukan perbuatan serupa jika dibandingkan pelaku kejahatan kekerasan non seksual.
Alasan lain kata Reza, dalam Perppu Kebiri diatur bahwa chip dipasang pada predator selama 2 tahun pasca-selesainya hukuman pokok.
"Padahal dalam studi, tingkat residivisime predator seksual justru meninggi seiring pertambahan usianya. Maka pemasangan chip tidak akan efektif memantau predator dalam 2 tahun masa pemantauan," kata Reza yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak.
Menurutnya dalam 2 tahun pemantauan kemungkinan besar predator akan terpantau baik. "Tapi setelah 2 tahun, dia menjadi buas, dan saat itu sudah tak terpantau oleh chip lagi," kata Reza.
Alasan lain, kata Reza, dirinya mempertanyakan bagaimana jika yang dilakukan predator adalah kejahatan non seksual. "Misalnya copet atau lainnya. Apakah pemantauan terhadap predator juga akan mencakup kejahatan semacam itu?," katanya.
Selain itu, Reza menggugat bagaimana jika yang dilakukan si predator adalah kejahatan seks tanpa kontak fisik. "Misalnya menjual majalah porno atau lainnya. Apakah chip juga dipakai untuk memantau dan mempersoalkan aksi sepert itu?," tanyanya.
Selain itu, Reza juga mempertanyakan bagaimana jika korban tidak melapor. "Walau kejahatan seks bukan delik aduan, tetapi tidak mungkin chip mengirim sinyal bahaya secara otomatis," katanya.
Lalu, kata Reza, sejauhmana radar bisa menangkap sinyal jika pelaku keluar dari domisilinya, merupakan pertanyaan besar.
Karenanya dengan sederet alasan dan pertanyaan itu, Reza menduga dan menilai pemasangan chip pada predator seksual adalah salah prioritas.
"Jangan-jangan pemasangan chip pada predator seksual adalah salah prioritas. Sebab pelaku kejahatan jenis lain sepertinya lebih perlu," kata Reza.
Dibalik sejumlah penilaian, pertanyaan, dan alasannya mengenai pemasangan chip pada predator seksual yang tidak efektif, Reza menjelaskan bahwa fokus pada korban predator, sesungguhnya jauh lebih penting dibanding memikirkan seputar pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160219pakar-psikologi-forensik-saipul-jamil-bukan-pedofilia-murni_20160219_161823.jpg)