Suami Debby Sahertian Gugat Perdata Tempat Kerjanya ke Pengadilan

Presenter Debby Sahertian (53) tiba - tiba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

Arie Puji Waluyo
Debby Sahertian dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/5). 

WARTA KOTA, AMPERA - Lama tidak terdengar kabar beritanya, presenter Debby Sahertian (53) tiba - tiba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

Ternyata, kedatangan Debby --panggilan akrap Debby Sahertian-- ini untuk mendampingi suaminya Jean Andre Dumais menjalani sidang perdata.

"Aku kesini dalam rangka mensupport suami aku yang sedang menggugat saudara Memet dari PT. Garansindo, tempat suami saya bekerja," kata Debby kepada wartawan.

Pemain sinetron Lenong Rumpi ini menjelaskan, pada Oktober 2015 lalu, suaminya diberhentikan secara sepihak oleh PT. Garansindo yang bekerja dalam bidang otomotif.

Pemberhentian ini pun sentak menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi Jean Andre Dumais, yang dianggap telah melecehkan dan menjatuhkan nama baiknya.

Andre --panggilan Jean Andre Dumais-- menjelaskan, ia merasa diremehkan nama baik dan profesionalismenya oleh PT. Garansindo.

Oleh sebabnya, Andre menggugat perusahaan otomotif tersebut untuk meminta pertanggung jawaban dan haknya kembali.

"Ada perubahan tanpa prosedur yang semestinya. Saya merasa dilecehkan nama baik saya. Sejauh ini tidak ada niat baik pihak tergugat untuk selesaikan masalah melalui mediasi yah. Kalau tidak yah lanjut perkara," kata Andre.

Andre menambahkan selama 30 tahun berkecimpung di dunia otomotif, baru kali ini dia merasa diremehkan oleh perusahaan yang ia bergabung selama dua tahun belakangan ini.

"Baru pertama kali saya jalankan sepenuh hati, tapi seakan akan merasa seperti koruptor atau menyolong. Ini yang sangat tidak adil yah," ucapnya.

Lanjut Andre, sampai saat ini, ia tidak melakukan komunikasi secara langsung terhadap pihak tergugat. Ia melakukan komunikasi melalui jalur hukum atau melalui kuasa hukumnya.

"November tahun lalu. Pada pertemuan itu masih membicarakan situasi dan hal yang positif. Saya tanggapi positif juga. Abis itu menghubungi kembali dan minta buat bisnis plan tidak ditanggapi dan digantung. Saya mikir wah kurang ajar dan sepelein banget nih," ujarnya.

"Ini udah pelecehan nama baik yang berat yah. Saya selama di otomotif belum pernah seperti ini. Saya pindah karena dengan reputasi yang baik dan dirayu oleh pihak PT. Garansindo," sambungnya.

Persidangan perdata yang dialami oleh suami dari Debby Sahertian ini menggagendakan mediasi yang ke empat kalinya. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan atau mediasi tersebut.

Syarifuddin Noor, kuasa hukum Andre menjelaskan, pihak tergugat sempat datang dalam mediasi kedua. Tetapi, pihak tergugat yang datang dengan kuasa hukumnya tersebut, tidak membawa surat kuasa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved