Selasa, 7 April 2026

Gara-Gara Testimoni di Facebook, Mahasiswi di Bekasi Dipukul Paman

Memang dari dulu keluarga kami selalu berjarak dengan keluarga papa di Bekasi dan mereka yang membuatnya, sampai adik saya diusir

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, BEKASI - Seorang gadis berinisial IF (20) di Kota Bekasi mendapat bogem mentah dari sang paman. IF dianiaya oleh kakak dari ayahnya sendiri, saat mengantar adiknya ke rumah nenek di daerah Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Sabtu (28/5) malam.

Akibatnya, gadis yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu sekolah tinggi swasta di Jakarta, ini mengalami luka memar di bagian wajah. Tak terima dianiaya, IF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bekasi Kota dengan nomor LP/249/K/V/2016/Resta Bks Kota.

Kepada wartawan, IF menduga tindakan penganiayaan ini dipicu karena beberapa testimoninya di media sosial, Facebook sesaat sebelum kejadian. Dia menganggap, salah satu postingan itu membuat pelaku, FH (49) gelap mata hingga menganiaya IF sampai bonyok. Adapun postingannya adalah "Gw gak suka keluarga di Bekasi dan Jakarta, mulutnya bi***b. Pikirin dan urus aja anaknya sendiri".

"Saya yakin, dia (pelaku) tersinggung dengan kalimat yang bawa keluarganya di Bekasi. Memang dari dulu keluarga kami selalu berjarak dengan keluarga papa di Bekasi dan mereka yang membuatnya, sampai adik saya diusir," kata IF.

IF mengaku, terkejut dengan penganiayaan ini. Karena ia dianiaya saat hendak mengantar sang adik berinisial L (7) ke rumah neneknya. Adapun pelaku, juga tinggal di rumah tersebut bersama sang nenek di Bekasi.

"Setibanya di rumah nenek, wajah saya langsung dipukul berkali-kali hingga kening, pipi dan hidung jadi lebam begini," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut dia, nyawanya tak sampai melayang karena saat itu IF dan adiknya langsung kabur begitu dia melihat FH tengah mengambil sebuah balok untuk memukulnya. "Pas saya jatuh dia mau ngambil balok, saat itu juga saya kabur," kata IF.

Seingatnya saat hendak kabur dari rumah nenek, sang paman berteriak agar keduanya jangan pernah menginjakan kakinya lagi di rumah tersebut. "Dia memang tak suka dengan kami, padahal papa kami bagian dari mereka," ucapnya yang berharap agar polisi segera memproses kasus ini dengan menangkap sang paman.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan korban. Evi berencana, akan membawa korban menjalani pemeriksaan visum guna memperkuat laporan itu bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan. "Kasusnya masih diproses di Unit PPA," ujar Evi.

Apabila terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved