Citizen Journalism

Menggugat Efek Jera Pidana Mati

Pulau Nusakam­bangan kembali mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga.

Kompas.com
Bandar dan kurir narkoba jaringan internasional yang menjalani hukuman mati tahap kedua di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

WARTA KOTA, PALMERAH - NAMA Pulau Nusakam­bangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga.

Eksekusi ini akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Meski belum ada informasi pasti kapan eksekusi akan dilaksanakan.

Eksekusi tahap pertama dilaksanakan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua pada 29 April 2015.

Nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi itu pun belum dirilis secara resmi oleh Kejaksaan Agung.

Meski sudah beredar nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang dikabarkan masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Gang Chung Yi (Tiongkok), Jian Yu Xin (Tiongkok), Freddy Budiman (Indonesia), Zulfikar Ali (Pakistan), Suryanto (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).

Menurut Komite Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup merupakan hak tertinggi yang tidak boleh diderogasi pada saat keadaan darurat publik.

Untuk merespon bentuk penghormatan terhadap hak untuk hidup tersebut, maka dibuatlah Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang ditujukan pada Penghapusan Pidana Mati.

Instrumen nasional pokok HAM juga menegaskan negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, serta keadilan.

Berbagai instrumen HAM yang dimiliki negara Indonesia, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.

Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasinya yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabatnya dengan alasan apa pun.

Implikasinya adalah, meskipun terpidana berada di lembaga pemasyarakatan tidak boleh dikesampingkan demi membebaskan yang bersangkutan dari pikiran, sifat, kebiasaan, dan tingkah laku jahatnya.

Filosofi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan narapidana bukan objek, melainkan subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas.

Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.

Michael Foucault telah merumuskan pisau analisis untuk melihat fungsi pidana (mati) dalam sebuah sistem politik-hukum dan keterkaitannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan masyarakat (Foucault 1977:23).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved