Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Narkoba

BNN Depok Rencanakan Bangun Klinik Rehab Sendiri

BNN Kota Depok berencana untuk membangun klinik dan pusat rehabilitasi sendiri, untuk semakin menunjang penyembuhan para penyalahguna narkoba.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok berencana untuk membangun klinik dan pusat rehabilitasi sendiri, untuk semakin menunjang penyembuhan para penyalahguna narkoba, sehingga nantinya bisa menekan peredaran narkoba di Kota Depok.

Klinik rehabilitasi itu rencananya dibangun di lahan dimana Kantor BNN Kota Depok saat ini berada yakni di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.

"Untuk itu kita sudah ajukan ke sejumlah pihak untuk perizinannya, mulai Dinkes Depok sampai BNN pusat. Semuanya tergantung mereka, dan kita akan menyambut baik jika ada klinik rehab sendiri," kata Kepala BNN Kota Depok Syaefudin Zuhri, Kamis (19/5/2016).

Menurut Zuhri, saat ini jika ada penyalahguna narkoba yang akan direhab, maka pihaknya hanya melakukan assesment saja.

"Setelah itu mereka kita bawa dan kita titipkan ke RSKO Cibubur atau ke pusat rehab BNN di Lido. Semuanya tergangung hasil assesment, petugas kami," kata Zuhri.

Nantinya jika mereka memiliki klinik rehabilitasi sendiri, maka tidak perlu lagi merehab para penyalahguna narkoba warga Depok ke Cibubur atau Depok yang jaraknya lumayan jauh.

"Jadi bisa kita rehab sendiri, dan keluarga lebih mudah mengunjungi karena lokasinya dekat, serta mengurangi biaya" kata Zuhri.

Ia menjelaskan pihaknya sejak beberapa tahun lalu membuka rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba yang ingin sembuh dan bebas dari kecanduannya bagi narkoba.

Mereka dijamin tidak akan dikenai tindak pidana atau proses hukum selama benar-benar berniat ingin sembuh dan bebas dari narkoba.

Menurut Zuhri, sudah menjadi komitmen pihaknya memfasilitasi para penyalahguna narkoba yang ingin sadar dan sembuh dari ketergantungannya akan narkoba.

"Mereka bisa lapor ke Kantor BNN Kota Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Depok, agar kami assesment lalu direhab," kata Zuhri.

Ia juga menjamin mereka tidak akan dipidan atau diproses hukum. "Setelah di assesment oleh tim ahli kami, penyalahguna narkoba akan kami kirim ke tempat rehab, yakni di RSKO Cibubur atau ke Lido," kata Zuhri.

Minimal, kata Zuhri, mereka harus dan wajib menjalani rehabilitasi satu sampai 3 bulan. "Semuanya gratis. Karenanya kami imbau penyalahguna narkoba yang ingin sembuh datang ke kami," kata Zuhri.

Zuhri menjelaskan untuk tahun 2016 ini, pihaknya tidak ditarget atau dibatasi dalam memberikan rehab gratis bagi penyalahguna narkoba.

"Jadi sebanyak-banyaknya yang bisa kami jangkau untuk direhab akan kami fasilitasi," katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved