Minggu, 26 April 2026

Bagi-bagi Lahan Dianggap Ilegal karena Dilakukan secara Sepihak

Tanah tersebut diklaim sebagai tanah telantar padahal ada pemegang sah HGU.

Mmaaggnnaa
Ilustrasi kebun teh. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Tindakan pemerintah untuk bagi-bagi sertifikat tanah milik perkebunan teh PT Tenggara Perkebunan Meleber di Cinajur dianggap ilegal karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur dan merugikan pihak perkebunan.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perkebunan, DR. Ir. Delima Hasri Azahari, MS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2016).

“Tanah tersebut diklaim sebagai tanah telantar padahal ada pemegang sah HGU-nya hingga tahun 2024. Tapi saat ini  BPN  tidak mengeluarkan  surat status tanah terlantar, tapi belakangan  sertifikat dibagi-bagikan pada perambah. Ini demi pencitraan,” kata Delima.

Dia mengatakan, PT Tenggara Perkebunan Meleber adalah pemegang HGU seluas 304 Ha milik pengusaha Arifin Panigoro. 

Sementara ini, areal yang sudah digarap  perusahaan seluas 89 Ha.

Menurutnya, sertifikat akan dibagikan kepada perambah  liar di atas lahan  HGU  yang sah dan masih berlaku.

Sisanya, lahan seluas 215 Ha dimasukan sebagai tanah terlantar. Namun tahun 2013 dikeluarkan dari data base perkebunan terlantar dengan surat dari BPN Pusat.

Tiba-tiba, disampaikan oleh Memet, Kepala BPN Cianjur bahwa ada surat Menteri Agraria dan Tataruang  (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan, areal HGU PT Tenggara  Perkebunan Maleber sebagai tanah terlantar dan dikuasai negara, sehingga dapat diterbitkan sertifikasi pada perambah.

Selaku Ketua GPPI dan PNS Aktif di Kementan, Delima menyatakan berusaha netral dan tidak memihak, namun dia berani menyatakan  kalau ada proses legal yang tidak benar.

Sementara itu, administratur PT Tenggara Perkebunan Meleber, Henri Adrianto mengemukakan bahwa  Kepala BPN Cianjur sudah mengakui ada yang salah dalam pemberian sertifikat kepada para perambah.

“Agaknya, BPN Cianjur mendapat tekanan dari pihak tertentu, termasuk dari petinggi BPN Cianjur  untuk melaksanakan  pembagian sertifikat  kepada perambah untuk mendapat simpati dan dukungan politis untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya kepada media.

Ia menyesali, proses perpanjangan HGU masih terlalu lama, lebih dari satu tahun  belum juga terbit SK HGU nya.

Hal ini membuat para pengusaha perkebunan  tidak memiliki kepastian hukum dalam waktu yang terlalu lama, sehingga timbul was-was dalam melanjutkan usaha dan investasi berikutnya.

Selain itu, keterlambatan tersebut, memicu terjadinya okupasi liar, sebagaimana maraknya terjadi akhir-akhir ini.

Sampai saat ini, menurut Henri Adrianto, pihak PT Tenggara Perkebunan Meleber dihalang-halangi untuk bisa bertemu dengan  Menteri ATR/ Kepala BPN.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved