Bagi-bagi Lahan Dianggap Ilegal karena Dilakukan secara Sepihak
Tanah tersebut diklaim sebagai tanah telantar padahal ada pemegang sah HGU.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Tindakan pemerintah untuk bagi-bagi sertifikat tanah milik perkebunan teh PT Tenggara Perkebunan Meleber di Cinajur dianggap ilegal karena dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur dan merugikan pihak perkebunan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perkebunan, DR. Ir. Delima Hasri Azahari, MS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5/2016).
“Tanah tersebut diklaim sebagai tanah telantar padahal ada pemegang sah HGU-nya hingga tahun 2024. Tapi saat ini BPN tidak mengeluarkan surat status tanah terlantar, tapi belakangan sertifikat dibagi-bagikan pada perambah. Ini demi pencitraan,” kata Delima.
Dia mengatakan, PT Tenggara Perkebunan Meleber adalah pemegang HGU seluas 304 Ha milik pengusaha Arifin Panigoro.
Sementara ini, areal yang sudah digarap perusahaan seluas 89 Ha.
Menurutnya, sertifikat akan dibagikan kepada perambah liar di atas lahan HGU yang sah dan masih berlaku.
Sisanya, lahan seluas 215 Ha dimasukan sebagai tanah terlantar. Namun tahun 2013 dikeluarkan dari data base perkebunan terlantar dengan surat dari BPN Pusat.
Tiba-tiba, disampaikan oleh Memet, Kepala BPN Cianjur bahwa ada surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menyatakan, areal HGU PT Tenggara Perkebunan Maleber sebagai tanah terlantar dan dikuasai negara, sehingga dapat diterbitkan sertifikasi pada perambah.
Selaku Ketua GPPI dan PNS Aktif di Kementan, Delima menyatakan berusaha netral dan tidak memihak, namun dia berani menyatakan kalau ada proses legal yang tidak benar.
Sementara itu, administratur PT Tenggara Perkebunan Meleber, Henri Adrianto mengemukakan bahwa Kepala BPN Cianjur sudah mengakui ada yang salah dalam pemberian sertifikat kepada para perambah.
“Agaknya, BPN Cianjur mendapat tekanan dari pihak tertentu, termasuk dari petinggi BPN Cianjur untuk melaksanakan pembagian sertifikat kepada perambah untuk mendapat simpati dan dukungan politis untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya kepada media.
Ia menyesali, proses perpanjangan HGU masih terlalu lama, lebih dari satu tahun belum juga terbit SK HGU nya.
Hal ini membuat para pengusaha perkebunan tidak memiliki kepastian hukum dalam waktu yang terlalu lama, sehingga timbul was-was dalam melanjutkan usaha dan investasi berikutnya.
Selain itu, keterlambatan tersebut, memicu terjadinya okupasi liar, sebagaimana maraknya terjadi akhir-akhir ini.
Sampai saat ini, menurut Henri Adrianto, pihak PT Tenggara Perkebunan Meleber dihalang-halangi untuk bisa bertemu dengan Menteri ATR/ Kepala BPN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/teh_20160518_202926.jpg)