Warga Villa Nusa Indah Menuntut Merdeka dari Bogor dan Pindah Administrasi ke Kota Bekasi

Warga Villa Nusa Indah 2, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini tidak mendapat bantuan dari pemerintah daerah Bogor.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi. Banjir yang melanda Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, setinggi empat meter pada Kamis (21/4/2016) pukul 12.00, meluas sampai ke Vila Nusa Indah, namun warga Vila Nusa Indah dianaktirikan, sehingga menuntut merdeka dari Bogor. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Warga Villa Nusa Indah 2 merasa iri dengan perumahan Pondok Gede Permai (PGP), Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Mereka iri karena saat banjir menerjang permukimannya pada Kamis, 21 April 2016 lalu, PGP mendapat perhatian dari pemerintah daerahnya.

Sementara, warga Villa Nusa Indah 2, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini tidak mendapat bantuan dari pemerintah daerahnya.

Padahal, lokasi keduanya hanya dipisahkan oleh jembatan yang di bawahnya terdapat Kali Cikeas. Atas dasar itulah, warga setempat akan menuntut pemerintah daerah untuk pindah administrasi ke Pemerintah Kota Bekasi.

Tri Hernantyo (56) salah seorang warga Villa Nusa Indah RT 05/24 mengungkapkan, warga perumahan sudah letih bersabar sejak banjir pertama menerjang pada tahun 2002 lalu. Menurut dia, sejak perumahannya diterjang banjir, warga tak mendapat bantuan dari pemerintah setempat.

Bahkan, kata dia, petugas Kecamatan Gunung Putri juga tak tampak di lokasi untuk membantu warga yang terkena musibah. Berbeda yang dirasakan oleh warga PGP Bekasi, di mana kepala daerahnya, yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjun langsung mengecek ke permukiman warga.

"Bahkan Menteri PU dan PR saja mengecek ke PGP, sedangkan kami camat atau kepala daerahnya tidak datang ke sini. Apa karena wilayahnya berada di ujung, makanya pemda enggan ke sini," ujar Tri kepada Warta Kota pada Selasa (17/5/2016).

Tri bercerita, perumahannya juga terendam ketika PGP diterjang banjir setinggi 3 meter. Saat banjir itu, kata dia, relawan dari Kota Bekasi justru lebih sigap membantu warga Villa Nusa Indah dengan memberi logistik dan mengevakuasi ibu hamil. Sementara, bantuan Pemkab Bogor baru datang 12 hari pasca terjangan banjir.

"Ini ke mana saja, kok bantuannya datang 12 hari kemudian. Berbeda sekali dengan warga PGP. Saat banjir datang, kepala daerahnya datang ke lokasi," jelas Tri.

Bukan hanya persoalan banjir, kata Tri, tapi infrastruktur di sepanjang Jalan Bojongkulur yang mengarah ke Kota Wisata atau Kota Bekasi kerap rusak. Hal ini berbeda dengan Jalan Wibawa Mukti di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang mulus dengan menggunakan bahan coran semen. Padahal, kedua jalan itu lokasinya berdekatan namun berbeda wilayah administrasi.

"Karena itu, kami berencana akan mendeklarasikan tuntutan kami untuk pindah administrasi ke Kota Bekasi saat acara car free day (CFD) di perumahan pada Minggu (22/5/2016) mendatang. Estimasi kami ada 1.000 warga yang akan mendeklarasikan tuntutan ini," kata Tri.

Tri meyakini, apabila wilayah Villa Nusa Indah pindah adiministrasi ke Kota Bekasi, warga setempat bakal diperhatikan. Sebab pusat pemerintah daerah Kota Bekasi lebih dekat dibandingkan pusat pemerintah Kabupaten Bekasi di Cibinong. "Ke Cibinong setidaknya perjalanan membutuhkan waktu 2 jam bila naik motor, sedangkan ke Kota Bekasi hanya 45 menit - 1 jam," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi A bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Dariyanto mengungkapkan, soal pemekaran wilayah membutuhkan waktu yang cukup panjang, sebab banyak prosedur yang harus dilalui.

Prosedur itu di antaranya, persetujuan kedua belah pihak baik lembaga legislatif maupun eksekutif, serta dapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain kesepakatan itu, kata dia, perubahan administrasi pemerintah dan lain sebagainya juga ikut berubah.

"Jadi butuh proses panjang, kami juga tidak bisa serta merta menyetujui permohonan itu. Ini harus dibahas baik-baik di internal maupun di kedua belah pihak daerah," jelas Dariyanto.

Dariyanto menjelaskan, bila keinginan warga Perumahan Villa Nusa Indah 2 tak dipenuhi, mereka bisa meluapkan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Bogor. Menurut dia, legislator merupakan corong aspirasi warga kepada pemerintah setempat.

Vila Nusa Indah:

- Luas wilayah Villa Nusa Indah 2 kurang lebih 40 hektar.
- Terdapat 42 RT dari 6 RW.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved