Citizen Journalism

Problematika Penegakan Hukum Pilkada

Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama telah dilalui pada 9 Desember 2015.

Warta Kota/Grafis: Galih
Pilkada serentak. 

WARTA KOTA, PALMERAH - Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama telah dilalui pada 9 Desember 2015.

Peristiwa ini adalah kali pertama Indonesia menyelenggarakan pilkada secara serentak. Ada 269 daerah, provinsi, kabupaten, dan kota yang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan pada hari yang sama.

Tahun 2017 merupakan tahapan pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul era 1980-an. Pada pelaksanaan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Dinamika kelembagaan pengawas pemilu masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Secara kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap pengawas pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).

Selain itu, pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa pemilu.

Belajar dari pelaksanaan pilkada 2015, salah satu catatan paling krusial, yaitu perlu memperkuat kapasitas dalam bidang hukum bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pada prinsipnya Panwaslu melakukan dua tugas utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam hal ini, titik tekan penulis pada penindakan.

Dalam praktek marak pelanggaran terjadi selama masa kampanye, baik pelanggaran bersifat administrasi maupun pidana.

Salah satu prasyarat penting anggota Bawaslu dan Panwaslu adalah memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu dan pengawasan pemilu.

Penjelasan Pasal 85 huruf e UU No. 15 Tahun 2011, menyebut bahwa anggota Bawaslu dan Panwaslu harus memiliki pengetahuan tentang penegakan hukum.

Kewenangan sengketa pencalonan dalam pilkada diberikan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Hal ini sudah baik meski harus dibarengi dengan pemahaman hukum yang baik.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved