Minggu, 26 April 2026

Tindak Perusahaan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia guna memaksimalkan dalam menindak perusahaan nakal yang belum mendaftarkan pekerjanya.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Kompas.com
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

WARTA KOTA, JAKARTA - Guna memaksimalkan dalam menindak perusahaan nakal yang belum juga mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, badan yang dahulunya bernama Jamsostek ini menggandeng Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Dengan kerjasama yang dijalin ini, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan dengan optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga," tutur Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan saat penandatanganan Nota kesepahaman dengan Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Bambang Setyo Wahyudi selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

"Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya," kata Bambang.

Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum maupun pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu implementasi dari kerjasama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal.

“Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh”, kata Agus.

Agus memaparkan sejauh ini masih ada saja hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan Undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Nota kesepahaman berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerjasama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerjasama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni dua kali dalam setahun.

"Dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum dan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia," papar Agus.

Jumlah pekerja di Indonesia saat ini mencapai sekitar 120 juta terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), sementara yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19,3 juta pekerja.

“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami”, tutur Agus.

Masih ada beberapa celah yang harus ditutup agar perlindungan kepada seluruh pekerja dapat dilakukan. Praktek yang masih sering terjadi adalah pendaftaran sebagian, baik pendaftaran sebagian dari jumlah total pekerja yang dimiliki ataupun sebagian upah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved