Puluhan Ribu Pelajar di Kota Bekasi Perokok Aktif
Ironinya, mereka merokok di tempat umum saat masih mengenakan seragam sekolah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi menyebut, 30 persen dari total jumlah pelajar SMP dan SMA di wilayah setempat telah menjadi perokok aktif.
Ironinya, mereka merokok di tempat umum saat masih mengenakan seragam sekolah.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, jumlah siswa SMP di wilayah setempat mencapai 83.204 orang, sedangkan siswa SMA/SMK mencapai 111.703 orang. Sehingga jika ditotal, keseluruhannya mencapai 194.907 orang.
Bila merujuk pada pernyataan KPAID Kota Bekasi yang menyebut 30 persen siswa setempat perokok, maka jumlah siswa yang menjadi perokok aktif adalah 58.472 orang.
"Saya sudah sering lihat situasi seperti itu. Setelah keluar dari sekolah, mereka nongkrong dan merokok di tempat umum," ujar Ketua KPAID Kota Bekasi, Syahroni pada Senin (28/3).
Menurut dia, para siswa cenderung menjadi perokok aktif karena lemahnya pengawasan orangtua.
Mereka terkadang diberi keleluasaan untuk berkumpul atau nongkrong bersama rekannya seusai pulang sekolah.
Tongkrongan seperti itulah, yang bisa memicu mereka untuk mencoba sesuatu hal yang negatif.
"Terkadang orangtua terlalu menyepelekan pergaulan anak. Mereka terlalu dipercayakan ke sekolah, padahal tugas sekolah hanya ketika mereka mengenyam pendidikan di sana. Sementara ketika pelajaran selesai, itu adalah tugas orangtua untuk mengawasi anaknya," jelas Syahroni.
Syahroni mengungkapkan, masalah seperti ini sebetulnya bisa diminimalisir dengan beberapa tahap.
Pertama orangtua melakukan pendekatan dengan anak, sehingga anak cenderung membuka diri kepada orangtuanya mengenai masalah yang dihadapi.
Kedua, orangtua selalu mengawasi pergaulan anaknya dan kalau bisa anak diminta selalu pulang ke rumah usai bersekolah.
"Orangtua harus kontrol anaknya, bikin anak tidak ada waktu atau celah untuk nongkrong. Karena nongkrong seperti itu yang bisa mereka melakukan hal negatif," kata dia.
Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap membenarkan hal itu.
Menurut dia, pelajar bisa leluasa membeli rokok karena tak ada sanksi bagi si penjual yang menjajakan rokoknya ke anak.