Jumat, 24 April 2026

Kasus Korupsi

Tersangka Korupsi, Staf Ahli Walikota Bekasi Ditahan

Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati (RY) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

WARTA KOTA, BEKASI - Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati (RY) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi karena diduga terlibat kasus korupsi, Jumat (18/3/2016) pagi.

Mantan Camat Pondok Melati itu, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidikan.

Kajari Bekasi, Didik Istiyanta mengatakan, RY ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi saat menyelenggarakan acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra Jabatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi tahun 2009, di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, RY menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKD yang bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya acara tersebut.

Meski sudah menetapkan sebagai tersangka, namun Didik enggan membeberkan lebih detail soal kasus tersebut. Termasuk modus operandi RY dalam melakukan dugaan tindak korupsi anggaran negara.

"Yang jelas kerugiannya mencapai Rp 2,4 miliar dari total anggaran acaranya Rp 8 miliar. Dari kasus ini, sementara tersangkanya baru RY itu sendiri," ujar Didik kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/3/2016) siang.

Didik mengungkapkan, RY ditetapkan sebagai tersangka usai mengikuti pemeriksaan untuk kesekian kalinya oleh penyidik pada Jumat (18/4/2016) pagi. Setelah bukti-bukti dokumen sudah kuat, penyidik kemudian melakukan penahanan saat itu juga di Rutan Pondok Bambu.

"RY langsung kami tahan di sana selama 20 hari untuk memudahkan penyidikan," kata Didik.

Berdasarkan data yang dihimpun, Diklat Pra Jabatan itu diikuti oleh pegawai dari golongan I, II dan III yang berjumlaah 1.500 di Kota Bekasi.

Dalam pelaksanaannya, diduga ada kecurangan penyelenggara dalam pemberian uang saku, konsumsi, termasuk isi kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, BKD bekerja sama dengan Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Husein Sastranegara Bandung.

RY yang berperan sebagai PPK di BKD melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wingdikum TNI AU Bandung kepada DSA.

Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp 2 miliar lebih.

Dalam transaksi di rekeningnya ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp 700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009, juga Rp 300 juta untuk honorarium.

Dalam kasus ini, RY pernah diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Namun dia berdalih, pemeriksaan itu hanya sebatas klarifikasi dari uang yang masuk ke rekeningnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved