Penertiban Spanduk
Puluhan Spanduk Liar di Cinere Dicopot Satpol PP Depok
Puluhan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Merawan sampai Jalan Raya Cinere, Depok, dicopot paksa petugas Satpol PP Kota Depok, Senin (15/2).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Puluhan spanduk liar di sepanjang Jalan Raya Merawan sampai Jalan Raya Cinere, Depok, dicopot paksa petugas Satpol PP Kota Depok, Senin (15/2).
Penertiban puluhan spanduk ini dilakukan karena pemasangan spanduk yang melintang di atas ruas jalan adalah ilegal serta merusak estetika atau keindahan kota.
Kepala Satpol PP Depok, Nina Suzana, menuturkan penertiban spanduk liar ini merupakan hal rutin pihaknya karena keberadaan spanduk adalah ilegal dan merusak estetika kota.
Menurut Nina, penertiban spanduk liar di Jalan Cinere sudah berkali-kali dilakukan pihaknya. Namun tampaknya para produsen jasa dan barang kembali memasang tawaran produk mereka di sana, jika spanduk yang terpasang sudah ditertibkan Satpol PP.
"Kami akan terus memonitor dan menertibkannya jika mereka terus memasang spanduk di sana tanpa izin," kata Nina, Senin (15/2).
Ia menuturkan jika keberadaan spanduk dibiarkan maka pemasangan spanduk itu akan makin marak bertebaran dan membuat keindahan kota terganggu.
"Karenanya kita akan monitor terus dan akan melakukan penertiban tanpa henti," katanya.
Menurutnya spanduk yang dipasang adalah iklan tawaran produk jasa dan barang mulai dari tawaran perumahan dan apartemen sampai tawaran belanja di pusat perbelanjaan dan jasa pendidikan.
Menurut Nina, pekan lalu, penertiban spanduk liar dan reklame juga dilakukan pihaknya di sepanjang Jalan Transyogi, atau Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok lalu di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Depok serta di Jalan Raya Margonda.
"Ini kami lakukan agar keindahan kota tidak terganggu dan dirusak oleh keberadaan spanduk liar itu," katanya.
Ke depan, kata Nina, pihaknya berharap masyarakat berperan memberikan laporan jika spanduk liar mulai marak dan bertebaran di sejumlah ruas jalan utama yang ramai di Depok.
Sebelumnya akhir tahun 2015 lalu, Satpol PP Depok bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, membongkar papan reklame liar sebesar 4X6 meter di sejumlah ruas jalan di Depok.
Yakni di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari; di Jalan Transyogi, Cibubur, Harjamukti; di Jalan Raya Bogor, Cimanggis; di Jalan Proklamasi, Depok, di Jalan Meruyung, Limo, Depok; di Jalan Bukit Cinere, serta di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari.
Pembongkaran dilakukan karena reklame terpasang tanpa membayar pajak.
Pembongkaran melibatkan puluhan petugas serta menggunakan alat berat, berupa crane, untuk menurunkan papan reklame itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160215puluhan-spanduk-liar-di-cinere-dicopot-satpol-pp-depok_20160215_170554.jpg)