Penganiayaan
Majikan Penganiaya Ani Serahkan Diri ke Polisi
Meta Hasan Musdalifah (40), pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya sendiri, Siti Sri Mariani alias Ani (20) akhirnya menyerahkan diri.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, MATRAMAN - Meta Hasan Musdalifah (40), pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya sendiri, Siti Sri Mariani alias Ani (20) akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Rabu (10/2/2016).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Matraman pada pagi hari.
Sebelumnya petugas juga sudah mengamankan sopir pelaku, Ari (21) yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Sebelumnya satu pelaku sudah diamankan dan pada hari ini pelaku lainnya juga sudah menyerahkan diri," kata Agung, Rabu (10/2/2016).
Selanjutnya aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Selain itu polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan para tersangka.
"Dalam prosesnya akan diperiksa secara intensif karena hari ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Agung Budijono.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Sebelumnya Ani melarikan diri dari rumah majikannya di Jalan Moncokerto III RT 14 RW 12 Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2016).
Akibat penganiayaan tersebut Ani menderita luka leb di sekujur tubuhnya seperti bibir, telinga sehingga harus menjalani perawatan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.