Minggu, 26 April 2026

Badan POM Luncurkan Aplikasi Pengecek Izin Edar Produk

Kini konsumen bisa mengetahui secara langsung legalitas produk obat atau makanan lewat aplikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kepala Badan POM Roy Sparringa dalam peluncuran 14 program unggulan Badan POM di Gedung Dhanapala, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). 

WARTA KOTA, SENEN-Kini konsumen bisa mengetahui secara langsung legalitas produk obat atau makanan yang akan dikonsumsi, apakah telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) atau tidak. Hal itu setelah Badan POM meluncurkan aplikasi bernama Check BPOM di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Aplikasi Check BPOM berlaku untuk pengguna smartphone berbasis Android dan dapat diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini merupakan satu dari 14 program unggulan Badan POM yang diluncurkan bertepatan dengan HUT Badan POM ke-15.

Kepala Badan POM, Roy Sparringa, mengatakan, tujuan peluncuran aplikasi Check BPOM adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi sekaligus waspada terhadap produk yang akan dikonsumsi.

"Dengan adanya aplikasi Check BPOM, masyarakat bisa mengecek langsung legalitas produk obat dan makanan. Tinggal masukkan merek atau nomornya, nanti kelihatan apakah produk tersebut ada izin edarnya. Itu penting sekali," kata Roy.

Roy berharap aplikasi Check BPOM dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang cukup terkait produk yang akan dikonsumsi. "Jika selama ini mengecek di website sulit, maka sekarang tinggal cek saja melalui aplikasi Check BPOM," ujarnya.

Selain aplikasi Check BPOM, terdapat program unggulan lain yang diluncurkan Badan POM yang dibagi menjadi tiga sasaran, yakni peningkatan daya saing, debirokratisasi, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Untuk peningkatan daya saing, programnya antara lain Food Safety Clearing House, adalah subsite Badan POM RI untuk membantu para pelaku Industri kecil skala rumah tangga dalam memperoleh informasi perihal regulasi pangan, permodalan, pemasaran, teknologi proses dan manajemen terkait UMKM yang mereka miliki.

Selanjutnya Export Consultation Desk (ECD), yaitu menyediakan konsultasi untuk fasilitasi ekspor dan akan bekerjasama dengan National Regulatory Authority dan perwakilan Indonesia di negara tujuan ekspor.

Kemudian pemberlakuan Certificate of Analysis (CoA) untuk ekstrak bahan alam yaitu sebagai salah satu alat standarisasi ekstrak bahan alam sehingga dapat dipertanggungjawabkan mutu dan kualitasnya.

Lalu ada juga Aplikasi Certificate of Pharmaceutical Product (CPP) Online, merupakan salah satu peningkatan layanan publik melalui sistem online untuk fasilitasi ekspor produk obat Indonesia.

Untuk program unggulan terkait debirokratisasi yaitu program penyederhanaan tahapan pra registrasi dan registrasi produk obat (terdiri dari empat program).

Kemudian aplikasi uji klinik dan Special Access Scheme (SAS) Online dimana untuk pendaftaran uji klinik dan Persetujuan Pemasukan Obat melalui mekanisme jalur khusus obat komparator yang didatangkan dari luar negeri.

Lalu percepatan pelayanan permohonan Analisa Hasil Pemeriksaan (AHP) narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi sebagai dasar penerbitan surat persetujuan impor atau surat persetujuan ekspor.

Sementara itu, pogram terkait Partisipasi Publik, selain aplikasi Check BPOM, di antaranya Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN- POPA), merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi obat dan pangan yang aman.

Kemudian aplikasi Kader Keamanan Pangan Desa on Android yang diharapkan membantu konsolidasi dan ikatan kerja serta sosial yang harmoni dan sinergi untuk peningkatan kinerja perlindungan keamanan pangan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved