Senin, 20 April 2026

PPN Daging Impor Dihapus, Dinas KPKP DKI Pantau Harga di Pedagang

Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, akan menekan harga daging dipasaran.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Wartakotalive.com/Bintang Pradewo
Penjualan daging sapi di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2016). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, akan menekan harga daging dipasaran.

Hal tersebut, sesuai dengan hasil rapat dengan Kementerian Perekonomian, untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ternak impor.

"Jadi sesuai berdasarkan hasil rapat Kemenko, penerapan PPN untuk semua ternak impor tidak lagi dikenakan lagi PPN. Baik indukan maupun bangkalan," kata Sri Haryati, Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan DKPKP DKI, ketika dihubungi Jumat (29/1/2016).

Menurut Sri, pihaknya akan memantau harga jual daging sapi impor tersebut.

Pasalnya, harga daging di pasaran dari sebelumnya hanya Rp 110.000 per kg, kini mencapai Rp 130.000 sampai Rp 150.000 per kg.

Pihaknya pun telah melakukan Operasi Pasar (OP) di beberapa pasar. Salah satunya pasar Jatinegara dan pasar Minggu.

Penjualannya mendapat respon positif. Yaitu dengan menjualnya kepada pedagang dengan harga Rp 81.000 sampai Rp 85.000 per kg.

Tak hanya itu, Sri sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengusung konsep stok pangan yang dikelola dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan konsep tersebut, jika nanti terjadi kelangkaan daging dan kenaikan harga yang cukup tinggi, pihaknya bisa mengeluarkan stok pangan tersebut.

"Sebenarnya untuk ketersediaan daging di Jakarta, masih cukup. Kebutuhan daging di Jakarta 165,45 ton per hari. Sedangkan ketersediaannya mencapai Rp 242,63 ton per hari," katanya.

Namun, kelebihan jumlah stok daging tersebut, berada di distributor dan pedagang. Yang artinya tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Karena itu, dengan konsep stok pangan yang dikelola BUMD, pihaknya akan menguasai ketahanan pangan.

Seperti diketahui, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, melakukan Operasi Pasar (OP) untuk menekan harga daging impor yang melambung tinggi.

Operasi pasar tersebut, dilakukan menyusul diberlakukannya peraturan pemerintah terkait dengan pajak penghasilan (PPN) sebanyak 10 persen bagi barang impor, mulai 19 Januari 2016.

Akibatnya, daging impor yang meskipun sebagai kebutuhan pangan, juga dikenakan pajak 10 persen. Sehingga harga jual kepada masyarakat menjadi tinggi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved