Pilkada Tangsel
Penetapan Airin-Benyamin Dinilai Cacat Hukum
Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menilai bahwa penetapan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih cacat hukum
WARTA KOTA, TANGERANG - Pasangan calon nomor urut 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra menilai bahwa penetapan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih cacat hukum.
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (21/1) secara resmi mengesahkan pasangan calon petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih periode 2016-2021.
"Penetapan Airin - Benyamin sebagai pemimpin terpilih jelas cacat hukum, karena proses pelanggaran kampanye yang kami laporkan hingga hari ini belum ada keputusan," ujar juru bicara tim pemenangan Ikhsan-Alin, Teddy Gusnaidi pada Sabtu (22/1).
Teddy mengatakan, laporan pelanggaran yang mereka laporkan ke Panwaslu Kota Tangsel seharusnya bisa menentukan pemenang perhelatan Pilkada Tangsel kemarin.
"Jadi, jelas bahwa kami dari paslon 1 tidak mengakui penetapan Airin-Benyamin kemarin. Ada pelanggaran UU dan PKPU yang masih belum selesai hingga hari ini. Sanksi dari pelanggaran itu adalah diskualifikasi," kata Teddy. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150826alin-prihatin-dengan-fasilitas-rsud-tangsel1_20150826_113438.jpg)