Minggu, 12 April 2026

Pilkada Tangsel

Penetapan Airin-Benyamin Dinilai Cacat Hukum

Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menilai bahwa penetapan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih cacat hukum

Warta Kota/Banu Adikara
Li Claudia Chandra alias Alin. 

WARTA KOTA, TANGERANG - Pasangan calon nomor urut 1, Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra menilai bahwa penetapan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih cacat hukum.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (21/1) secara resmi mengesahkan pasangan calon petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih periode 2016-2021.

"Penetapan Airin - Benyamin sebagai pemimpin terpilih jelas cacat hukum, karena proses pelanggaran kampanye yang kami laporkan hingga hari ini belum ada keputusan," ujar juru bicara tim pemenangan Ikhsan-Alin, Teddy Gusnaidi pada Sabtu (22/1).

Teddy mengatakan, laporan pelanggaran yang mereka laporkan ke Panwaslu Kota Tangsel seharusnya bisa menentukan pemenang perhelatan Pilkada Tangsel kemarin.

"Jadi, jelas bahwa kami dari paslon 1 tidak mengakui penetapan Airin-Benyamin kemarin. Ada pelanggaran UU dan PKPU yang masih belum selesai hingga hari ini. Sanksi dari pelanggaran itu adalah diskualifikasi," kata Teddy. (Banu Adikara)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved