Senin, 13 April 2026

Bom Sarinah

Lembaga Penyiaran yang Terkena Sanksi KPI Bertambah Jadi Delapan

Jumlah lembaga penyiaran yang dijatuhi sanksi oleh KPI Pusat terkait pemberitaan tragedi Sarinah yang terjadi pada Kamis (14/1) bertambah banyak.

youtube.com
Suasana Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, depan Sarinah, usai ledakan, Kamis (14/1). 

WARTA KOTA, MATRAMAN - Jumlah lembaga penyiaran yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait pemberitaan tragedi Sarinah yang terjadi pada Kamis (14/1) bertambah banyak.

Kalau sebelumnya KPI menjatuhkan sanaksi hanya kepada empat lembaga penyiaran, kini rilis terbaru KPI menyebutkan sanksi dijatuhkan kepada delapan lembaga penyiaran.

Dalam surat teguran tertulis KPI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, KPI Pusat menjatuhkan sanksi kepada stasiun METRO TV, TVRI, NET TV, TRANS 7, INEWS, INDOSIAR, TVONE dan Radio Elshinta. Sebeumnya hanya TV One, Indosiar, INews dan Radio Eshinta saja yang mendapatkan teguran.

Menurut KPI, sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik menyangkur akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Selanjutnya dirinci, pada program “Breaking News” (METRO TV), pukul 11.20 (14/1), stasiun TV tersebut, menayangkan informasi yang tidak akurat berbunyi “Ledakan di Palmerah”. "Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar," demikian tulis KPI.

KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah di Jalan MH Thamrin Jakarta yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Penayangan tersebut, menurut KPI, tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut.

Sementara TVRI juga terkena teguran karena pada pukul 13.27 menampilkan teks atau tulisan bergerak (running text) yang tidak akurat berbunyi “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. "KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat," tegas KPI.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (diblur) sehingga terlihat jelas. Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.

Idy Muzayyad menyatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan juga pada akurasi atau ketepatan.

“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi”, ujar Idy seraya menambahkan, "Ke depan tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita."

Sebelumnya KPI melalui rilis yang dimuat di laman resminya, http://www.kpi.go.id/, menjatuhkan sanksi teguran tertulis serupa kepada TV One, Indosiar dan INews. dan Radio Eshinta. (wip)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved