Selasa, 21 April 2026

Airin-Benyamin Terancam karena Tidak Laporkan Pemasukan dan Pengeluaran

Meski sudah menang, Airin-Benyamin bisa tersandung masalah karena laporan keuangan.

Warta Kota/Banu Adikara
Pasangan Airin-Benyamin, saat menyampaikan kegembiraannya. 

WARTA KOTA, TANGERANG -- Pasangan calon petahana Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie kembali tersandung masalah. Keduanya diduga tidak melaporkan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) saat kampanye terbuka pada akhir November lalu.

Pelanggaran ini dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Arsid - Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. Laporan pelanggaran pun juga sudah diproses Panwaslu Kota Tangsel.

"Kampanye pasangan nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 29 November 2015 lalu sudah melanggar aturan. Mereka harus mendapat sanksi diskualifikasi, " kata ketua tim pemenangan Arsid-Elvier, Rully Novidi Amrullah, Senin (11/1).

Rully mengatakan, Airin-Benyamin sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang pemilihan No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Dalam kampanye, Airin-Benyamin menghadirkan pelawak Nardji dan Band Radja dengan setting mewah. Jelas biayanya besar. Namun, pasangan ini tidak menyampaikan laporan pengeluarannya dalam LPPDK, " kata Rully.

Menurut Rully, karena tidak ada laporan, maka sulit ditentukan apakah dana kegiatan tersebut bersumber dari tim pemenangan pasangan nomor urut 3, atau sumbangan jasa. 

"Kalaupun kegiatan tersebut berasal dari pengeluaran dana kampanye, ya harusnya dilaporkan dalam LPPDK. Ini tidak ada, " kata Rully.

Dengan demikian, kata Rully, adanya Nardji dan band Radja diduga berasal dari sumbangan jasa yang tidak jelas.

"Karena, kalaupun pun Nardji dan band Radja Band mengaku tidak dibayar, atau kehadiran mereka merupakan bentuk sumbangan jasa mereka kepada Airin-Benyamin, sudah seharusnya mereka melengkapi identitas penyumbang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PKPU No. 8/2015. Akan tetapi di dalam LPPDK, Airin-Benyamin juga tidak menyertakan form penyumbang jasa dari kedua artis itu," katanya lagi.‎

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved