Odong-odong Thomas dan Friends Ditilang Polisi karena Masuk Jalan Raya Pasar Minggu
Mobil yang sudah dimodifikasi seperti kereta-keretaan itu melanggar aturan karena masuk ke jalan raya.

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Sebuah mobil odong-odong yang kerap mengangkut anak-anak ditilang pihak Kepolisian Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan saat melintasi Jalan Raya Pasar Minggu atau depan Robinson, Jakarta Selatan, Jumat (8/1) pagi.
Mobil yang sudah dimodifikasi seperti kereta-keretaan itu melanggar aturan karena masuk ke jalan raya.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menuturkan bahwa kendaraan odong-odong itu menyalahi aturan beroperasi di Jalan Raya Pasar Minggu.
Apalagi, saat itu sedang dilakukan razia angkutan umum dan kendaraan yang melintas di Jalan Raya Pasar Minggu.
"Untuk odong-odong sendiri ini seharusnya ada di obyek wisata bukan jalur utama, apalagi mereka membawa balita," kata Purwanta dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/1).
Kendaraan dengan nomor polisi B 1611 EMC tersebut akan ditindak karena telah menyalahi aturan yang bisa membahayakan bagi para penumpangnya. Yaitu dengan cara penilangan yang dilakukan oleh petugas.
"Penindakan tersebut untuk memberikan efek jera serta antisipasi kecelakaan lalu lintas apalagi mereka membawa balita," pungkasnya.
Dia menambahkan operasi giat itu akan terus dilakukan. Agar masyarakat bisa terus tertib berlalu lintas. Apalagi, saat ini banyak sekali kecelakaan lalu lintas karena aksi ugal-ugalan pengendara kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum.(bin)