Pengawasan Jalur Hijau Jakarta Pusat Belum Maksimal
Pengawasan jalur hijau di wilayah Jakarta Pusat belum maksimal, khususnya area perumahan.
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Pengawasan jalur hijau di wilayah Jakarta Pusat belum maksimal, khususnya area perumahan.
Banyak lahan resapan yang semula diperuntukkan sebagai taman dibangun pengelola ataupun penghuni komplek.
Buruknya penataan kota tersebut seperti yang terlihat di Perumahan Bukit Golf Residence Kemayoran.
Dalam komplek perumahan elit tersebut, terlihat dua unit bangunan tambahan milik penghuni perumahan berdiri di atas taman yang senyatanya merupakan taman dan lahan resapan.
Bangunan tersebut antara lain, unit GRA 32 dan GRA 23 yang berada di Jalan Garden Boulevard.
Pembangunan gedung di lahan 5 x 24 meter persegi itu diketahui lantaran bangunan rumah berbatasan langsung dengan taman, sehingga sekilas terlihat jika bangunan tidak melebihi bidang rumah yang ditentukan.
Namun, lantaran banyaknya keluhan warga atas pembangunan serta terbukti menyalahi aturan, keduanya pun terlihat sudah disegel oleh petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
Hal tersebut terlihat jelas dengan terpasangnya papan tanda segel pada sisi muka bangunan.
"Terus terang kita nggak setuju ada pembangunan, karena sudah jelas kalau itu (bangunan tambahan-red) sudah mengambil hak penghuni lainnya. Taman kan termasuk fasilitas umum, apalagi fungsinya sebagai resapan," ungkap Hendra (55) salah seorang penghuni Perumahan Bukit Golf Residence Kemayoran.
Dirinya yang tinggal bersebelahan langsung dengan kedua bangunan tersebut pun merasakan kerugian lainnya, yakni menurunnya bidang tanah hingga menyebabkan keretakan dan kerusakan pada sisi belakang rumahnya.
Ditemui terpisah, Ronald (50) pemilik rumah GRA 32 Jalan Garden Boulevard, Perumahan Bukit Golf Residence Kemayoran mengakui jika dirinya telah lalai karena telah membangun dapur tambahan persis di sebelah rumahnya.
Karena itu, usai diberikan Surat Peringatan (SP) dan Surat Pembongkaran Bangunan (SPB) oleh petugas, dirinya pun bersedia bangunannya dibongkar.
"Saya sudah diberikan SP satu dan dua pertengahan Desember kemarin, saya bersedia untuk dibongkar. Tapi saya minta kepada pemerintah jangan tebang pilih, semua bangunan yang melanggar juga harus dibongkar," ungkapnya menunjuk bangunan dua lantai milik tetangganya seluas 3 x 12 meter persegi yang berada persis dibelakang rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Jakarta Pusat mengaku kalau pengawasan ijin dan peruntukan bangunan memang sulit dilakukan.
Hal tersebut dikarenakan terkendalanya jumlah personil dan kesadaran masyarakat, apalagi ditambah dengan permainan pengelola dengan penghuni komplek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151227pengawasan-jalur-hijau-jakarta-pusat-belum-maksimal_20151227_180454.jpg)