Jumat, 1 Mei 2026

Tunggu Apa Lagi, Proses Hukum Papa Minta Saham Terlalu Lambat

Kejaksaan Agung selama ini dinilai selalu melindungi Setya Novanto.

Tayang:
Warta Kota/Istimewa
komik pinggiran. 
WARTA KOTA, PALMERAH -- Keputusan Setya Novanto untuk mundur dari posisi Ketua DPR menjadi penyela untuk menuntaskan skandal renegosiasi PT Freeport Indonesia (FI)‎.
Skandal Papa Minta Saham yang berujung Papa Minta Mundur seharusnya segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Perilaku Setya Novanto yang digambarkan dalam rekaman telah mencoreng wajah parlemen Indonesia dan tidak akan pulih hanya dengan mundurnya Setya Novanto. 
"Karena itu, proses hukum harus tetap berlanjut, sehingga skandal ini bisa terbuka secara terang benderang. Jangan lupa dalam rekaman percakapan bukan hanya SN dan MR, tapi juga disebut nama-nama lain," kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Selain nama-nama itu, kata Hendardi, ada Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), ada Darmo, juga penyebutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Proses hukum akan menjelaskan tuntas semua skandal itu. Pengungkapan skandal ini akan jadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang tata kelola PT FI. Tetapi, karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memroses Setya Novanto," katanya. 
Sejumlah Jaksa Agung sejak 1999, kata Hendardi, selalu melindungi Setya Novanto dalam beberapa kasus kejahatan, maka KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung. 
"Sementara, sidang MKD tidak boleh berhenti karena mundurnya Setya Novanto karena MKD tetap tidak kehilangan subyek. MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang, yang didukung 10 anggota atau mayoritas MKD," katanya.
Karena kriteria pelanggaran sedang di antaranya mengandung unsur melawan hukum, kata Hendardi, maka sudah semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum.
"Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum," katanya.
Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved