Waduh, Ketua RW Jual Raskin, Ya Ditangkap Polisi
M ditangkap di rumahnya, Rabu (16/12) siang atas laporan warga yang kesal dengan ulah pelaku
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, CIPAYUNG - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menangkap oknum Ketua RW 07 Cakung Timur, Jakarta Timur.
Pria berinial M (50) tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan raskin (beras miskin) dengan cara menjualnya kepada para pedagang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Nasriadi mengatakan M ditangkap di rumahnya, Rabu (16/12) siang atas laporan warga yang kesal dengan ulah pelaku.
Pasalnya raskin tersebut seharusnya disalurkan kepada RTS (rumah tangga sasaran) yang berhak mendapatkan.
"M diduga melakukan hal tersebut sejak menjabat sebagai ketua RW dari tahun 2002 hingga sekarang dengan cara menjual sebagian raskin kepada pedagang beras dan warga lainnya. Setiap tahun kurang lebih ada 1,750 ton raskin yang digelapkan," ujar Nasriadi, Rabu (16/12).
Nasriadi mengatakan pelaku menjual raskin tersebut sebesar Rp 2.500 per kilogram.
Adapun para pedagang yang membeli raskin tersebut, jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang yang seluruhnya berada di wilayah Cakung Timur.
Terkait hal itu, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
"Tidak menutup kemungkinan, pedagang yang membeli raskin ini dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah. Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya pihak lain yang terlibat," ungkapnya.
Sementara itu Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana menyayangkan adanya penemuan tersebut mengingat oknum M ditangkap terkait dengan penjualan raskin.
Untuk itu sebagai antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang lagi, pihaknya meminta agar lurah dan camat memperketat pengawasan penyaluran raskin di wilayahnya.
"Saya sangat menyesalkan adanya ini. Kedepan saya minta pada lurah dan camat agar lebih memperketat pengawasan, supaya raskin tersebut benar-benar tepat sasaran,” ungkap Bambang.
Selama ini penyaluran raskin disesuaikan dengan jumlah RTS (rumah tangga sasaran) yang ada di setiap RT. Data tersebut diambil dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang telah melakukan survei sebelumnya dimana setiap RTS berhak mendapatkan raskin 15 kilogram per bulan.
Terkait mekanisme penyaluran, raskin disuplai langsung dari Gudang Bulog ke kantor kelurahan.
Selanjutnya dari kelurahan, raskin diambil oleh pengurus RW untuk kemudian didistribusikan kepada para RTS yang berhak menerimanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150914-ditangkap-borgol_20150914_010136.jpg)