Rabu, 22 April 2026

Warga Depok yang Terisolasi Apresiasi SP3 yang Dijatuhkan ke Pengembang

Warga yang terisolasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok untuk memberikan SP3 kepada pengembang yang mengisolasi permukiman mereka.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Budi Sam Law Malau
Tembok beton yang menutup Jalan Pinang Dua Ujung, di Kampung Kramat, Limo, Depok. Akibat hal ini puluhan warga di kampung itu terisolasi, sejak sebulan lalu. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Warga Kampung Kramat, Limo, Depok, yang selama dua bulan ini terisolasi, mengatakan, mereja sangat mengapresiasi dan senang dengan pemberian surat peringatan ke 3 atau SP3 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke pengembang PT Megapolitan Development yang dilayangkan, Kamis (19/11/2015).

SP3 diberikan atas bangunan tembok sepanjang 50 meter setinggi 2 meter yang dibangun menutup akses jalan warga dan membuat warga terisolir selama dua bulan ini.

Dengan dilayangkannya SP3 itu, warga berharap pembongkaran tembok segera dilakukan. Sehingga akses jalan masuk dan keluar warga di permukiman kembali terbuka.

"Kami senang dan sangat mengapresiasi SP3 yang diberikan Pemkot Depok ke PT MD atas penembokan ini. Ini berarti tak lami lagi pembongkaran tembok akan dilakukan," kata Bambang Hariyanto (55) salah seorang warga Kampung Kramat kepada Warta Kota, Kamis (19/11/2015).

Menurut Bambang, sudah selayaknya Pemkot Depok memberikan SP3 dan melakukan pembongkaran paksa tembok yang menutup jalan warga itu.

Sebab, sejak penembokan dilakukan 10 September lalu, warga sangat kesulitan dalam beraktivitas.

"Mau ke mana-mana jadi susah," kata Bambang.

Hal senada dikatakan Dodo Raliga, warga Kampung Kramat lainnya.

Menurut Dodo yang sangat dikhawatirkan jika ada warga yang sakit dan membutuhkan pertolongan dengan segera.

"Sebab, mobil ambulans gak akan bisa masuk dan tertahan di belakang tembok. Jadi evakuasi harus melalui jalan memutar setapak, yang licin, dan menurun," kata Dodo.

Karenanya, dengan SP-3 ini, ia berharap dibukanya akses jalan warga bisa dilakukan secepatnya.

"Jadi, di luar masalah lahan, kami meminta jalan permukiman kami jangan ditutup," kata Dodo.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tata Rang dan Pemukiman  (Distarkim) Kota Depok akhirnya melayangkan surat peringatan terakhir atau surat peringatan ke tiga (SP3) ke PT MD, Kamis (19/11/2015).

"Kita layangkan SP-3 nya ke Megapolitan hari ini," kata Citra Yulianti, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim Depok, kepada Warta Kota, Kamis.

Menurut Citra, SP3 ini merupakan surat peringatan terakhir sebelum pihaknya melimpahkan sanksi berupa eksekusi pembongkaran bangunan ke Satpol PP Depok.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved