Pilkada Depok
BREAKING NEWS: Dimas-Babai Klarifikasi Spanduk SARA
Babai menilai spanduk yang menyudutkan mereka dan telah beredar itu menghasut masyarakat untuk membenci mereka.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Terkait kampanye hitam berupa beredarnya spanduk berbau sara yang dirasa menyudutkannya, pasangan nomor urut satu Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi akan menggelar jumpa pers di Kantor DPD Golkar Depok, Senin (9/11) siang pukul 12.00 ini.
"Kami akan gelar konpres terkait hal ini, Senin siang ini Konpres digelar di DPD Golkar Depok," kata Babai kepada Warta Kota, Senin (9/11) pagi.
Menurut Babai, usai menggelar konpers pihaknya akan menuju Mapolresta Depok serta Panwaslu Depok untuk melaporkan mengenai beredarnya spanduk yang dirasakan menyudutkan pihaknya itu.
"Usai konpers kita ke Polresta Depok dan Panwaslu untuk melaporkan hal ini," kata Babai.
Babai menilai spanduk yang menyudutkan mereka dan telah beredar itu menghasut masyarakat untuk membenci mereka.
Menurutnya spanduk itu adalah salah satu cara menebarkan kebencian kepada Dimas-Babai.
Spanduk yang dimaksud adalah spanduk berisi tulisan 'Haleluya Puji Tuhan, Sukseskan Satu Kelurahan Satu Gereja' dengan gambar latar belakang foto Dimas dan Babai.
Babai menjelaskan dari pemantauan tim suksesnya, spanduk berbau sara itu telah beredar dan terpasang di beberapa wilayah seperti di Sawangan dan Bojongsari.
Menurut Babai, rencana pelaporan ke Polresta Depok bukan melaporkan pihak tertentu apalagi disebut-sebut melaporkan pasangan nomor urut 2 Idris-Pradi, serta tim suksesnya.
Ia mengatakan pelaporan terkait beredarnya spanduk penghasutan itu saja.
Sementara siapa pihak yang memasangnya adalah menjadi kewenangan kepolisian dalam menyelidikinya.
"Kami tidak melaporkan pihak manapun apalagi disebut-sebut melaporkan pihak pasangan nomor urut 2 ke polisi. Kami hanya melaporkan adanya spanduk yang berbau menghasut dan menebar kebencian kepada kami. Mengenai siapa yang memasang dan bisa dikenakan pidana, itu ranah dan kewenangan polisi dalam menyelidikinya," papar Babai.
Babai menjelaskan siapapun pihak yang memasang spanduk itu jelas-jelas ingin menyudutkan dirinya dan menebar kebencian kepada pasangan Dimas-Babai serta bertujuan agar Dimas-Babai kalah dalam Pilkada Depok, 9 Desember mendatang.
Menuruy Babai, pihak pemasang spanduk bisa dijerat tindak pidana penghasutan serta dikenai UU Pilkada dimana dilarang menebar isu berbau SARA, serta segala hal yang termasuk dalam kampanye hitam.
"Yang jelas spanduk itu bukan kami yang memasang dan bukan spanduk resmi yang dikeluarkan KPU Depok untuk kami. Jadi spanduk itu ilegal," kata Babai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151109dimas-babai-gelar-konpres-klarifikasi-spanduk-sara_20151109_112839.jpg)